bontangpost.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menyoroti perbedaan waktu pensiun guru swasta di Bontang.
Ia mengatakan, ada pembatasan usia guru yakni sampai 56 tahun. Padahal menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30 menyatakan, pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 60 tahun.
“Maka saya mempertanyakan sejauh mana Disdikbud menanggapi polarisasi tersebut,” katanya.
Hal itu pun diterapkan secara universal, artinya berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
Jika demikian, menurutnya tidak ada sinkronisasi antara aturan yang berlaku dengan fakta di lapangan.
“Kami perlu jawaban untuk meluruskan hal ini, supaya klir,” sambung pria yang kerap disapa BW itu.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono menjelaskan, sertifikasi guru berlaku sampai 60 tahun, pun dengan pemberhentian.
“Tetapi di yayasan sampai 58 tahun. Jadi ada kekosongan dua tahun,” jelasnya.
Ia menyebut, selama dua tahun tersebut mereka dapat menyumbangkan ilmunya di sekolah-sekolah negeri.
“Atas permintaan teman-teman guru yang mengabdikan dirinya selama dua tahun, kami fasilitasi, karena itu hal yang bagus menurut saya,” terangnya.
Maka pihaknya telah mengakomodasi pensiunan para guru swasta, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan guru pengampu mata pelajaran di sekolah sebelumnya.
Sementara soal kebijakan yayasan, ia mengaku tidak dapat mengkaji terlalu jauh. Apa harus mengikuti aturan tersebut atau tidak.
“Tetapi nanti akan kami coba kembali untuk dikoordinasikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post