bontangpost.id – Seorang pria paruh baya berinisial MJ (53) ditangkap polisi. Penangkapan terhadap warga yang berdomisili di Muara Badak, Kutai Kartanegara ini lantaran ketahuan membawa senjata tajam jenis badik.
Dia diringkus oleh Satreskrim Polsek Muara Badak, Kamis (7/4/2022) pukul 00.30, di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar. Kala itu, aparat yang bertugas tengah melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat Ramadan
“Dia gerak-geriknya mencurigakan, apalagi pas lihat mobil patroli. Ketika diperiksa di pinggir jalan, ketemu itu badik disimpan di pinggang sebelah kirinya,” ungkap Kapolsek Iptu Joshimata Js Manggala melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono.
Atas kejadian itu, pria yang diketahui seorang petani ini digelandang ke Mapolsek Muara Badak, beserta barang bukti senjata tajam badik miliknya.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara.
Iptu Mandiyono mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama menjaga kamtibmas, utamanya di bulan suci Ramadan ini. Pihaknya juga bakal lebih gencar melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan Polres Bontang. Utamanya saat pelaksanaan Operasi Pekat Ramadan yang dimulai sejak 1 hingga 21 April mendatang.
“Kalau ada kejadian atau sesuatu yang mencurigakan silahkan lapor ke aparat yang berwenang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: