bontangpost.id – Kamis (12/1/2023) pukul 23.55, Riski bersama rekannya hendak pulang ke kediamannya di wilayah Berebas Tengah. Tepat di Jalan AP Mangkunegara, dia bersama dua rekannya melewati sebuah gang masjid.
Saat itu pula seorang pria terlihat hendak menyeberang jalan. Riski dan rekannya pun memperlambat kendaraannya. Namun tanpa diduga, pria tersebut mengayunkan senjata tajam jenis badik, hingga membuat korban panik dan jatuh dari kendaraan.
“Karena keberatan diancam pakai badik, akhirnya korban melapor ke Polsek Bontang Selatan,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.

Kapolsek menuturkan, tersangka AM (41) melakukan aksinya itu dalam kondisi mabuk. Dia pun akhirnya diringkus Jumat (13/1/2023) pukul 02.00 di Jalan AP Mangkunegara, Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Atas perbuatannya kini dia ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 335 ayat 2 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







