BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (30), terduga pelaku pencurian yang menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.
Dia ditangkap pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.00 di sebuah hotel di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Saat diringkus, SY berada di dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Februari lalu.
“Terduga pelaku berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan, termasuk dari rekaman CCTV,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.00 di sebuah toko kelontong di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Saat itu, korban meninggalkan dompetnya di atas kursi di dalam toko.
Sekitar satu jam kemudian, korban mendapati dompet berwarna kuning miliknya hilang. Di dalamnya surat-surat berharga serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
Korban kemudian menuju Bank BRI Unit Bontang Baru untuk memblokir rekening. Namun setelah dicek, saldo rekeningnya telah berkurang sekitar Rp20 juta.
“Dia memanfaatkan kelengahan korban dan menggunakan kartu ATM beserta PIN yang tersimpan di dalam dompet,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap, SY merupakan residivis kasus pencurian pada 2016.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Saat ini masih kami dalami,” pungkasnya. (*)







