BONTANGPOST.ID, Bontang – Aksi pencurian helm di sejumlah titik di Bontang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MR (26), warga Kelurahan Tanjung Laut, berhasil diringkus jajaran Polres Bontang.
MR ditangkap pada Rabu (1/4/2026) setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan bermula dari laporan kehilangan helm di Gereja HKBP, Jalan Bhayangkara, yang terjadi pada Sabtu (24/3/2026) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidum Satreskrim Markus Sihotang, menjelaskan pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV kami mendapatkan ciri-ciri pelaku. Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui pelaku telah beraksi di beberapa lokasi,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Hasil pengembangan mengungkapkan bahwa MR telah melakukan pencurian di lima tempat berbeda. Barang yang diambil tidak hanya helm, tetapi juga sepatu safety hingga tangga.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara daring melalui media sosial kepada pembeli yang tidak dikenal. Saat penggeledahan, polisi hanya menemukan satu unit tangga yang belum sempat terjual.
“Sebagian besar barang sudah dijual. Total ada lima lokasi kejadian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menilai aksi pelaku memenuhi unsur karena dilakukan berulang, pada malam hari, dan tanpa sepengetahuan pemilik.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor meski kehilangan barang bernilai kecil seperti helm.
“Kami tetap tindak lanjuti setiap laporan. Sekecil apa pun kasusnya, akan kami proses,” tegasnya. (*)







