BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang melibatkan mantan pegawai honorer Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang kini memasuki tahap lanjutan.
FH (28) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bontang. Penetapan tersebut dilakukan pada pekan lalu setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan hal tersebut.
“Minggu kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Meski telah berstatus tersangka, FH belum dilakukan penahanan. Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Polisi pun menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap FH untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Minggu depan akan kami panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, FH diduga menawarkan sejumlah proyek melalui SPK kepada korban. Namun, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada.
Hingga kini, dua korban telah melaporkan kasus tersebut dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
FH sendiri diketahui telah diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai honorer sejak 2025 lalu. (*)



