BONTANGPOST.ID, Bontang – Berkas perkara dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang menjerat mantan honorer Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, FH (28), telah dilimpahkan penyidik Polres Bontang ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Diketahui, FH dilaporkan pada Oktober 2025. Dari laporan awal, nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp1 miliar. FH kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026.
Kapolres Kota Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Pidum Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, berkas perkara saat ini masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Yang final lima korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, JPU akan meneliti kelengkapan berkas sebelum menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau masih perlu dilengkapi penyidik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FH hingga kini belum ditahan. Markus menyebut, selama proses penyidikan yang bersangkutan dinilai kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta selalu memenuhi kewajiban wajib lapor.
“Wajib lapor tetap berlaku. Nanti setelah berkas diteliti dan tidak ada yang kurang, dia akan ditahan di kejaksaan,” pungkasnya. (*)






