BONTANGPOST.ID, Bontang – Truk milik Pemkot Bontang kedapatan mengangkut material tanpa menggunakan penutup terpal saat melintas di simpang tiga Yabis, Jalan Brigjen Katamso , Senin (27/7/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan Bontang Post, truk berwarna oranye berpelat merah itu melintas sekitar pukul 09.00 Wita dengan membawa muatan tanah tanpa ditutup terpal.
Padahal, kewajiban penggunaan terpal bagi kendaraan pengangkut material telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, kendaraan tersebut merupakan armada milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPUPRK Bontang Much Cholis Edy Prabowo mengatakan akan segera mengingatkan seluruh pengemudi armada agar mematuhi ketentuan penggunaan terpal saat mengangkut material.
“Segera kami ingatkan kembali ini,” ujarnya singkat saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Cholis menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihaknya tidak akan segan memberikan teguran keras hingga menjatuhkan sanksi kepada sopir yang bersangkutan.
“Perda harus ditegakkan lah,” pungkasnya. (*)







