BONTANGPOST.ID, Bontang – Tiga perusahaan yang mengelola aktivitas jual beli material koral di kawasan ujung Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah, mengklaim telah mengingatkan para sopir untuk menutup muatan sebelum melintas di jalan umum.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Harlis Tata Tahta, PT Karya Wiraputra Bontang, dan PT Riskun. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap keluhan warga terkait material koral yang masih ditemukan berceceran di sepanjang Jalan Pelabuhan III.
Pengawas PT Harlis Tata Tahta, Ahmadi, mengatakan pihaknya telah memasang sejumlah papan peringatan di area perusahaan. Imbauan tersebut dipasang mulai dari pintu masuk hingga keluar area pengangkutan untuk mengingatkan kendaraan agar menggunakan terpal saat membawa koral.
Sopir juga kembali diingatkan sebelum meninggalkan area perusahaan.
Selain memberikan imbauan, pihaknya menyiagakan petugas khusus untuk membersihkan sisa material koral di sekitar kawasan tersebut.
“Petugas pembersih koral juga ada dua grup, total enam orang. Per hari disiram tiga kali. Biasanya juga sampai enam kali kami siram,” ungkapnya saat ditemui Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, Operator PT Karya Wiraputra Bontang, Ahmad, mengatakan pihaknya juga telah memberikan teguran kepada sopir terkait kewajiban menggunakan terpal.
Namun, setelah kendaraan meninggalkan area perusahaan, pengawasan terhadap kendaraan menjadi tanggung jawab pengemudi. Pihaknya juga melakukan penyiraman jalan sebanyak tiga kali dalam sehari.
“Kalau sudah keluar, jadi kewenangan sopir. Sehari menyiram tiga kali. Ada juga RT mempekerjakan warganya untuk membersihkan,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, pihaknya tidak akan melayani kendaraan yang kondisi baknya mengalami kebocoran.
“Kalau ada bak bocor pun tidak kami layani,” tegasnya.
Terpisah, Admin PT Riskun, Dahlan, mengatakan pihaknya juga telah memperingatkan para sopir agar menaati ketentuan penggunaan terpal.
Menurutnya, apabila sopir tetap tidak menutup muatan dan kemudian mendapat penindakan dari kepolisian, hal tersebut menjadi tanggung jawab pengemudi.
“Semisal mereka kena dengan Polantas, itu bukan tanggung jawab kami. Itu jadi tanggung jawab mereka karena kami sudah ingatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, material koral kembali berhamburan di Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena material tercecer dari kendaraan pengangkut saat melintas pada Senin (31/8/2026).
Dalam rekaman CCTV yang dikirimkan warga kepada Bontang Post, terlihat sebuah mobil pikap berwarna putih mengangkut muatan koral dalam kondisi penuh tanpa menggunakan terpal.
Saat melintasi polisi tidur, kendaraan tersebut mengalami guncangan hingga sejumlah material koral berjatuhan ke badan jalan.
Rina, warga RT 14 Tanjung Laut Indah, mengatakan kejadian serupa sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila kendaraan pengangkut diperiksa sebelum beroperasi.
“Setiap hari saya mengeluh, kata perusahaan nanti dibersihkan. Ini bukan soal dibersihkan, tapi harusnya sebelum mengangkut dicek, bocor atau tidak, sudah ditutup atau belum, jadi tidak berhamburan,” ungkapnya. (*)







