BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 260 tenaga kerja asing (TKA) terdaftar bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Bontang sepanjang 2026. Mayoritas berasal dari Tiongkok.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Bontang, Budiman, mengatakan sekitar 160 TKA bekerja di proyek pembangunan pabrik soda ash.
Selain itu, PT Graha Power Kaltim (GPK) di Bontang Lestari mempekerjakan sekitar 70 TKA. Sementara PT Indominco Mandiri memiliki tiga pekerja asing dan PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI), satu orang. Sisanya tersebar di sejumlah perusahaan industri lainnya.
“Masa berlaku izin kerja mereka juga berbeda-beda. Ada yang enam bulan, dan ada yang satu tahun,” ujarnya saat ditemui, Senin (27/7/2026).
Budiman memastikan seluruh pekerja asing yang bekerja di Bontang telah mengantongi dokumen keimigrasian yang dipersyaratkan. Setiap perusahaan juga wajib melaporkan keberadaan TKA dengan melampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (IPTKA), serta visa kerja yang masih berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Imigrasi Bontang secara berkala melakukan pengawasan langsung ke perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. “Belum lama ini kami juga melakukan pengecekan untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Budiman, belum ditemukan TKA yang melanggar masa berlaku visa. Menurutnya, perusahaan cukup disiplin mengurus perpanjangan izin karena sanksi overstay mencapai Rp1 juta per hari. (*)







