• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

1.546 Tenaga Kerja Asing Tersebar di Kaltim, 10 WNA Dideportasi

by BontangPost
13 Oktober 2024, 14:44
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
WNA asal Suriah (baju oranye) yang akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda setelah putusan hukum dari pengadilan.

WNA asal Suriah (baju oranye) yang akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda setelah putusan hukum dari pengadilan.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Hingga September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda melaporkan telah mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar prosedur izin tinggal di Indonesia.

Dari 10 WNA yang dipulangkan paksa ke negara asalnya, mayoritas berasal dari Malaysia, yaitu sebanyak 5 orang.

“Lima lainnya terdiri dari dua WNA Tiongkok, dua warga Korea Selatan, dan satu warga Turki,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu.

Selain 10 WNA yang telah dideportasi, Washington menyatakan bahwa seorang WNA asal Suriah yang diamankan beberapa waktu lalu juga akan segera dideportasi setelah adanya keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

“Setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Desak Bentuk Komite Penanggulangan TKA

Saat ditanya alasan di balik deportasi 10 WNA tersebut, Washington merinci bahwa empat di antaranya melanggar batas waktu izin tinggal, tiga kasus terkait penyalahgunaan izin tinggal, satu kasus melibatkan eks narapidana narkoba, dan dua kasus karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Mengenai jumlah WNA di Kalimantan Timur, Washington menjelaskan bahwa menurut catatan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, terdapat 1.546 WNA yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kaltim.

“Status mereka sebagai tenaga kerja asing di wilayah Kaltim,” jelasnya.

Washington menekankan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu masuk wilayah.

“Kami selalu berkoordinasi dan memberikan informasi kepada petugas di seluruh akses keluar-masuk. Semua pemeriksaan harus dilakukan secara benar-benar,” pungkasnya.
(oke/beb)

Baca Juga:  Waduh.. Pekerja Tiongkok Ilegal ’Serbu’ Malang, 143 Orang tanpa Dokumen
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tenaga kerja asing
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Buktikan Keunggulan Inovasi, Pupuk Kaltim Raih Tiga Penghargaan Terbaik APQO 2024

Next Post

Ratusan Warga Guntung Hadiri Sosialisasi Sutomo-Nasrullah, Beri Dukungan untuk Kesenian

Related Posts

TKA Baru Tiba, Diskes Bontang Tambah Masa Inkubasi
Bontang

TKA Baru Tiba, Diskes Bontang Tambah Masa Inkubasi

6 Februari 2020, 15:00
Sudah Kesepakatan Antar-Negara, Kehadiran TKA Sulit Dibendung
Bontang

Sudah Kesepakatan Antar-Negara, Kehadiran TKA Sulit Dibendung

1 Oktober 2019, 10:28
Terkait Seleksi JPT Pratama, Wawali: Kami Tak Boleh Ikut Campur
Bontang

Kesempatan Kerja Kurang, Batasi Tenaga Luar Lewat Regulasi

23 Januari 2019, 15:40
Utamakan Tenaga Non Skill dari Lokal 
Bontang

Utamakan Tenaga Non Skill dari Lokal 

23 November 2018, 16:50
Pemprov Diminta Tegas Awasi TKA
Bontang

Pemprov Diminta Tegas Awasi TKA

22 November 2018, 17:40
Terjerat Narkoba, ASN Langsung Dipecat
Bontang

Wawali: Banyak Perusahaan Nakal di Bontang

14 September 2018, 06:20

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.