• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Vonis Korupsi Bimtek Dishub Bontang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Tiga Terdakwa Dipenjara 1 Tahun

by BontangPost
27 Juli 2026, 18:29
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang.

Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan ketiga terdakwa, yakni Jn, RW, dan Er, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Karena itu, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis menyatakan ketiganya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan amar putusan.

Untuk terdakwa Jn, yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, majelis hakim menyatakan ia terbukti menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

Selain itu, dia tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Namun, karena sebelumnya telah mengembalikan Rp11,75 juta, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tersisa kewajiban Rp17 juta.

Majelis memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi sisa uang pengganti. Bila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. “Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucapnya.

Sementara itu, RW, yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

RW sebelumnya telah mengembalikan seluruh uang pengganti sebesar Rp40,54 juta pada tahap penyidikan. Karena pengembalian tersebut telah disita dan dititipkan kepada penuntut umum, majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti telah dipenuhi sehingga tidak lagi dibebankan pembayaran tambahan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Er, Ketua LPK Asbani Bintang Center. Ia dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Dalam putusan itu, Er juga dinyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp380,07 juta. Dana tersebut sebelumnya dikembalikan melalui penyitaan pada tahap penyidikan sebesar Rp320,02 juta dan penitipan kepada penuntut umum senilai Rp 60,05 juta.

Karena seluruh nilai kerugian yang menjadi tanggung jawabnya telah dikembalikan, majelis hakim menyatakan Er tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Ketiganya tetap berada dalam tahanan,” tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, tetapi terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan putusan tersebut, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Selain itu, besaran denda juga turun dari tuntutan Rp50 juta menjadi Rp10 juta bagi masing-masing terdakwa. Kaltim Post berupaya menghubungi Kejari Bontang sehubungan dengan apakah menempuh upaya lanjut berkaitan dengan putusan ini. Namun hingga berita ini ditulis langkah konfirmasi belum terhubung. (ak/riz/kp)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

260 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Bontang, Mayoritas dari Tiongkok

Next Post

Antrean Solar Bersubsidi di Bontang Berubah, Pemkot Uji Sistem Antrean Dua Hari

Related Posts

Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Orang Jadi Tersangka
Kaltim

Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Orang Jadi Tersangka

29 Oktober 2026, 19:14
Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup
Bontang

Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

29 Oktober 2026, 17:10
DPRD Bontang Desak Pemkot Selesaikan Sengketa Jalan Gotong Royong
Bontang

DPRD Bontang Desak Pemkot Selesaikan Sengketa Jalan Gotong Royong

29 Oktober 2026, 14:51
PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana
Pupuk Kaltim

PKT BERSERI Tumbuhkan Potensi Desa dan Kemandirian Petani Bulutana

29 Oktober 2026, 14:36
Jalan Gotong Royong Bontang Ditutup, Sengketa Lahan Diminta Diselesaikan di Pengadilan
Bontang

Jalan Gotong Royong Bontang Ditutup, Sengketa Lahan Diminta Diselesaikan di Pengadilan

29 Oktober 2026, 13:11
Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan
Bontang

Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

29 Oktober 2026, 12:14

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.