BONTANGPOST.ID, Bontang – Uang tunai Rp1,5 juta milik pemilik toko sembako di Jalan Denpasar, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, hilang saat korban sedang melayani pembeli.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Markus Hotang NTD Prasanusa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.12 Wita.
Saat itu, uang yang telah diikat dan diletakkan di meja kasir tersebut rencananya digunakan korban untuk membayar pembelian telur kepada agen.
Ketika korban sedang melayani dua pembeli, uang tersebut tiba-tiba hilang. Korban kemudian mencurigai salah satu pembeli dan meminta suaminya untuk menghentikan yang bersangkutan.
Namun, upaya tersebut justru mendapat ancaman. NS, 69, memperlihatkan senjata tajam yang diselipkan di dalam celananya kepada suami korban.
“Suami korban mendapatkan ancaman,” ungkap Markus saat dihubungi, Minggu (14/9/2026).
Suami korban kemudian menjauh. Korban bersama suaminya selanjutnya mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Dari rekaman tersebut, terlihat uang yang berada di meja kasir diambil oleh NS. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan pencarian. NS akhirnya ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Denpasar, pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp975 ribu dan sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter.
Markus mengatakan, uang yang diamankan tidak lagi utuh karena sebagian telah digunakan tersangka.
“Dia gunakan buat beli togel dan dipinjamkan ke temannya,” terang Markus.
Atas perbuatannya, NS kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.
BONTANGPOST.ID, Bontang – Uang tunai Rp1,5 juta milik pemilik toko sembako di Jalan Denpasar, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, hilang saat korban sedang melayani pembeli.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Markus Hotang NTD Prasanusa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.12 Wita.
Saat itu, uang yang telah diikat dan diletakkan di meja kasir tersebut rencananya digunakan korban untuk membayar pembelian telur kepada agen.
Ketika korban sedang melayani dua pembeli, uang tersebut tiba-tiba hilang. Korban kemudian mencurigai salah satu pembeli dan meminta suaminya untuk menghentikan yang bersangkutan.
Namun, upaya tersebut justru mendapat ancaman. NS, 69, memperlihatkan senjata tajam yang diselipkan di dalam celananya kepada suami korban.
“Suami korban mendapatkan ancaman,” ungkap Markus saat dihubungi, Minggu (14/9/2026).
Suami korban kemudian menjauh. Korban bersama suaminya selanjutnya mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Dari rekaman tersebut, terlihat uang yang berada di meja kasir diambil oleh NS. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan pencarian. NS akhirnya ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Denpasar, pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp975 ribu dan sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter.
Markus mengatakan, uang yang diamankan tidak lagi utuh karena sebagian telah digunakan tersangka.
“Dia gunakan buat beli togel dan dipinjamkan ke temannya,” terang Markus.
Atas perbuatannya, NS kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (*)







