BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria berinisial F (45), warga Satimpo, ditangkap warga di Jalan Effendi, Perumahan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, Jumat (30/08/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 setelah F diduga mencuri sepeda motor Honda Beat hitam milik warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Korban yang mengetahui motornya hilang segera menghubungi keluarganya yang tinggal di Loktuan.
Tak lama berselang, keluarga korban menemukan motor dengan ciri serupa di wilayah Loktuan, namun tanpa pelat nomor. Mereka kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap di Jalan Effendi.
“Begitu dapat laporan, kami langsung amankan pelaku di pos sekuriti agar tidak diamuk massa,” ujar Bhabinkamtibmas Belimbing, Briptu Ilham. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bontang pukul 20.00.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan penangkapan tersebut. Setelah pemeriksaan, diketahui F juga melakukan pencurian motor di Jalan S. Parman, RT 28, Kelurahan Gunung Telihan pada 18 Agustus lalu.
“Dia merupakan residivis kasus serupa. Modusnya, mencuri motor yang kunci kontaknya masih terpasang,” ujarnya.
F kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Dwi Kurniawan Nugroho)







