BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat nelayan terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan KS Tubun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus dua orang yakni MA (35) dan MW (23).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih 1,39 gram, uang tunai Rp1.408.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil interogasi kemudian mengarah pada satu tersangka lain, yakni JA (40). Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi yang sama.
Dari tangan JA, polisi menyita sabu dengan total berat lebih dari 10 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain berupa alat hisap, wadah plastik, kaleng bekas, dan satu unit handphone.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir.
Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)







