BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu Rahardika mengungkapkan, polisi meringkus dua tersangka berinisial K (29) dan AS (35). K merupakan warga Muara Badak, sementara AS berasal dari Samarinda.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Danang.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang mencurigakan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih-biru.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor total 16,55 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana penumpang.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit ponsel, korek api, tas, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Kasus ini dalam pengembangan petugas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami masih mendalami asal barang serta jaringan peredarannya. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya. (*)







