Dikirim ke Kutim via Jasa Pengiriman Resmi
SANGATTA – Jasa pengiriman barang resmi rupanya masih menjadi celah untuk digunakan mengirim barang haram. Modus ini terbongkar saat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim menangkap dua pengedar ganja, Sabtu (15/4) lalu.
Pelaku yang diamankan adalah HHS (21) warga Jalan Hidayatullah Gang Puring Kelurahan Teluk Lingga dan AM (24) Jalan Yos Sudarso II Gang SBY Kecamatan Sangatta Utara.
Sementara barang bukti yang disita, jumlahnya pun tak sedikit, yakni sebanyak 113 poket hemat yang berat totalnya mencapai 347,04 gram.
HHS mengaku membeli barang itu melalui chatting lewat aplikasi Line. Akun pemilik ganja itu dia dapat dari seorang teman. Untuk menghubungi pemilik akun itu tak perlu sandi khusus. Akan tetapi, calon pembeli harus mendapat rekomendasi dari pembeli lain yang sebelumnya pernah bertransaksi.
“Karena teman saya yang memberikan informasi akun itu ke saya yang merekomendasikan, jadi langsung direspon,” akunya.
Setelah deal dengan jumlah ganja yang ingin dibeli, HHS diminta mengirim uang ke rekening penjual. Setelah diproses, dia akan menerima nomor resi pengiriman barang.
“Biasanya sampai di rumah itu butuh satu bulan. Nomor rekening yang ditransfer juga selalu ganti,” terangnya.
Cara mengelebui jasa pengiriman, sambung dia, kolom keterangan pada barang yang dikirim dituliskan sebagai spare part motor.
“Jasa pengiriman yang digunakan juga berganti-ganti.Ini sudah yang kedua saya beli ganja, tapi yang pertama untuk konsumsi pribadi,” tuturnya.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima anggota Satreskoba dari masyarakat. Bahwa di Jalan KH Ahmad Dahlan Desa Sangatta Utara akan terjadi transasksi Narkotika jenis ganja. Berbekal informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 Wita di Hang Ahmad Dahlan Sangatta Utara, pihaknya mendapati seorang pria yang mencurigakan. Setelah diamankan dan diperiksa, didapati empat poket ganja.
“Satu poket disimpan di dalam kantong kecil sebelah kanan, satu poket disimpan di dalam kotak rokok dunhill warna hitam di dalam kantong celana sebelah kanan dan dua poket lagi ditemukan di dalam tas warna hijau tua,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, setelah dilakukan penggeledahan rumah tersangka HHS di Jalan Hidayatullah, kembali ditemukan 108 poket, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi 112 poket. Ganja siap edar itu, disimpan tersangka di dalam kamar di bawah tempat tidurnya.
“Ganja itu didapat pelaku dengan cara memesan lewat online. Kemudian dipecah jadi poket hemat, yang dijual Rp 50 ribu per poket. Tapi, pelaku belum sempat jual, karena kami tangkap duluan,” sebut Rauf.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lagi, kata dia, sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso II Gang SBY, kembali berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial AM. Dari penggeledahan didapati, satu poket yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan didalam kotak Handphone yang dipegang oleh AM.
“Dari pemeriksaan AM mengaku barang itu didapat dari HSS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Rauf, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya pun tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Kepada masyarakat tak lupa kami himbau untuk membantu kinerja polisi dengan aktif melapor jika ada dugaan pelanggaran terkait narkotika,” pesan Rauf. (aj/hd)







