BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang segera melarang penggunaan vape di ruang publik. Kebijakan ini akan disetarakan dengan rokok konvensional dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdani, menyebut regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengatur vape setara dengan rokok tembakau. Padahal, secara nasional kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 2024.
“Khususnya di kawasan umum. Perwali 2015 yang kami usulkan untuk direvisi sudah final, tinggal diajukan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat telah melakukan sampling acak terhadap 17 juta liquid vape di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 7 juta di antaranya berasal dari Kalimantan Timur.
Temuan tersebut memicu kewaspadaan, terutama terkait potensi kandungan zat berbahaya seperti etomidate—obat bius medis yang berisiko disalahgunakan.
“Di Bontang belum ditemukan setelah pengecekan. Namun ini langkah antisipasi agar dampaknya tidak meluas, terutama bagi anak-anak yang berpotensi terpapar asapnya,” tegasnya.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan aturan KTR akan diperbarui dengan memasukkan vape sebagai objek larangan.
“Nanti kita ubah. Di kawasan bebas asap rokok, termasuk kantor dinas, tidak boleh lagi ada asap vape,” pungkasnya. (*)

