Bawa Kabur Ponsel, IRT di Gunung Elai Dipenjara

Tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Utara

bontangpost.id – Seorang wanita paruh baya berinisial Nu (46) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Sabtu (1/4/2023) pukul 16.00 di rumahnya di wilayah Gunung Elai. Ibu rumah tangga ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Awalnya dikatakan Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, Rabu (15/2/2023) lalu pukul 16.30, korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani hendak pulang ke rumah. Saat menunggu jemputan, dia kemudian masuk ke kembali ke dalam dealer untuk mengecek ponselnya yang tertinggal di atas meja.

“Tapi pas dicek kok sudah tidak ada,” ungkapnya. Atas dasar itu, dia kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bontang Utara. Dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000.

Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM sebrang kantor korban. Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang.

“Itu yang disayangkan, ada niat untuk memiliki,” katanya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version