bontangpost.id – Butuh waktu dua tahun lima bulan, untuk meringkus pria yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan leasing di Bontang ini. Tersangka LE (30) yang terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen ini diringkus di kediamanya di Madiun, Jawa Timur, Minggu (23/1/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan, modus tersangka dalam melakukan aksinya, yakni memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan pinjaman, atas nama seorang nasabah.
“Jumlahnya ini cukup besar, jumlah pinjaman bahkan di luar batas kemampuan nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan pokok hutang yang diajukan,” jelasnya didampingi Kasubag Humas Kompol Suyono.
Kasus ini baru terungkap, setelah pihak leasing menagih nasabah. Usut punya usut, setelah ditelusuri, nasabah tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 255 juta.
“Setelah uang cair dia langsung kabur ke luar daerah,” ungkapnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: