• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Direksi BPR Bontang Sejahtera Divonis 5 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
6 Februari 2022, 10:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang dengan perkara dugaan penyaluran kredit fiktif, dilaksanakan melalui video konferensi karena terdakwa berada di Lapas Bontang.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang dengan perkara dugaan penyaluran kredit fiktif, dilaksanakan melalui video konferensi karena terdakwa berada di Lapas Bontang.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutuskan perkara dugaan penyaluran kredit fiktif. Dalam sidang yang digelar Jumat (4/2/2022), dua bekas pimpinan PT BPR Bontang Sejahtera duduk sebagai pesakitan. Yakni Yudi Lesmana sebagai direktur utama dan Direktur Operasional Yunita Fedhi Astri.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Keduanya melanggar UU Perbankan Pasal 49 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Sehingga majelis hakim memutuskan keduanya dipenjara masing-masing selama lima tahun. Vonis tadi untuk perkara nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon,” kata Manik.

Durasi itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun. Selain itu, terdakwa wajib membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Angka ini lebih besar daripada pengajuan JPU yakni Rp 5 miliar. “Jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucapnya.

Baca Juga:  Direktur Bantah Palsukan Data

Terdapat tiga unsur yang dikemukakan majelis hakim dan semuanya terpenuhi. Pertama, unsur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank. Ini mengacu dari SK pengangkatan direksi tertanggal 15 Agustus 2016 dan 17 Februari 2017.

Unsur kedua ialah dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Selanjutnya, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Adapun yang memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah mencemarkan nama baik BPR Bontang Sejahtera dan belum mengembalikan kerugian. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, pencairan ini digunakan untuk kepentingan direksi kala itu. “Kalau unsur yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga,” tutur dia.

Baca Juga:  BPR Ingin “Cerai” dari Perusda AUJ

Pada perkara ini tercatat 10 debitur. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta. Kurun 2016-2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini.

Sementara untuk berkas 146/Pid.Sus/2021/PN Bon atas nama terdakwa Yunita Fedhi Astri, majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan lima tahun penjara. Ditambah denda Rp 10 miliar. Terdakwa menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan sebesar Rp 365 juta. (ind/k16)

Tags: bpr bontang sejahterakredit fiktifPT BPR Bontang Sejahtera
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Luhut Teleponan saat Presiden Jokowi Pidato, Adian; Luar Biasa Berani

Next Post

Peringati HUT Ke-14, Gerindra Bontang Gelar Donor Darah

Related Posts

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Penjara Mantan Dirut BPR Bontang Sejahtera
Kriminal

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Penjara Mantan Dirut BPR Bontang Sejahtera

6 Mei 2025, 19:29
BPR Bontang Sejahtera Ganti Nama Jadi Bank Bontang, Bakal Isi Dua Posisi Kosong
Bontang

BPR Bontang Sejahtera Ganti Nama Jadi Bank Bontang, Bakal Isi Dua Posisi Kosong

15 Januari 2025, 12:00
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahera, Cairkan Deposito Tidak Sesuai Prosedur
Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahera, Cairkan Deposito Tidak Sesuai Prosedur

7 Desember 2024, 10:09
Ada Peluang Dapat Modal Rp 10 Miliar, DPRD Setuju Rencana Pemisahan BPR Bontang Sejahtera dari Perumda AUJ
Bontang

Ada Peluang Dapat Modal Rp 10 Miliar, DPRD Setuju Rencana Pemisahan BPR Bontang Sejahtera dari Perumda AUJ

11 Januari 2023, 11:41
Banyak Anak Perusahaan Perumda AUJ Tak Tertib Administrasi
Bontang

BPR Bontang Sejahtera Bakal Pisah dari Perumda AUJ

9 Januari 2023, 13:00
Banding Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Ditolak
Kriminal

Banding Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Ditolak

17 April 2022, 19:13

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.