BONTANGPOST.ID, Bontang – Sidang dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana digelar Kamis (5/12) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dua saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Meliputi mantan Direktur Operasional Yunita Fedhi Astri dan dirut saat ini Faisal.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan dari dua keterangan saksi menyatakan terdakwa melakukan pencairan deposito tidak sesuai prosedur. Pencairan deposito ini atas perintah terpidana Dandi Priyo Anggono selaku Dirut Perumda AUJ kala itu.
“Nominal deposito yang dicairkan itu Rp1 miliar,” kata Hendra.
Besaran tersebut digunakan terpidana untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi. “Terkait dengan keterangan tidak sesuai prosedur nantinya akan digali saat mendengarkan keterangan ahli,” ucapnya.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada 12 Desember mendatang. Diketahui terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya terdakwa Yudi juga dinyatakan menabrak regulasi dalam pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagai dakwaan subsidair.
Diketahui Yudi ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2020. Bersama empat tersangka lain dalam kasus korupsi di Perumda AUJ. Dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri Yunita Irianti dan Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan Abu Mansur telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Sementara dua tersangka justru berujung diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Tepatnya pada Oktober 2022 lalu. (*)







