bontangpost.id – Wacana pelepasan PT BPR Bontang Sejahtera dan PT Laut Bontang Bersinar (LBB) dari Perumda AUJ terus bergulir. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkot Bontang Moch Arif Rochman mengatakan, pihaknya telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Universitas Indonesia Timur.
Perjanjian itu terkait kajian naskah akademik dari rencana tersebut. “PKS sudah untuk kedua anak usaha Perumda AUJ dijadikan BUMD tersendiri,” kata Arif.
Ia menargetkan, penyusunan naskah akademik itu rampung dalam kurun tiga bulan ke depan. Selanjutnya, hasil tersebut akan diajukan kepada DPRD untuk pembahasan raperda. Ia pun belum mengetahui apakah rencana ini sudah masuk program legislasi daerah (prolegda) tahun ini. “Kalaupun masuk prolegda, setidaknya naskah akademik sudah disiapkan,” ucapnya.
Kerangka acuan terkait penyusunan naskah akademik ini menjadi ranah Bagian Perekonomian dan SDA Setkot. Sementara pelaksana kegiatan ialah Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), sehingga terkait anggaran penyusunan naskah akademik ini berada di tupoksi Bapelitbang.
Rencananya bagian perekonomian akan melakukan pertemuan pekan depan dengan kedua anak usaha ini. Sehubungan dengan kesiapan data penunjang untuk penyusunan naskah akademik.
Sebelumnya, Dirut Perumda AUJ Abdu Rachman menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang saham terkait wacana ini. Dalam hal ini Pemkot Bontang. “Itu tergantung pemegang saham. Mau sahamnya diakuisisi itu hal yang lazim. Tentunya melalui prosedur rapat umum pemegang saham,” kata Abdu Rachman.
Terpenting ialah jika dipisah dari Perumda AUJ, perusahaan itu menjadi sehat, harapannya bisa berkontribusi terhadap pendapatan kas daerah. Hanya, nantinya salah satu kendala ialah turunnya regulasi dari pemerintah pusat terkait pelarangan pembentukan BUMD baru.
“Salah satu benturannya di situ. Tetapi kalau dipandang normal dan sepakat dalam RUPS maka keputusan mutlak di pemegang saham,” ucapnya.
Ia pun membenarkan konteks akuisisi ini berbeda dengan PT BPR Bontang Sejahtera. Sebab, unit usaha itu diatur dalam Peraturan OJK dan Bank Indonesia. Sementara untuk PT LBB landasannya hanya UU Perseroan Terbatas.
Belum lagi secara usia, PT BPR Bontang Sejahtera sudah lama terbentuk. Berbeda dengan PT LBB yang baru berdiri beberapa tahun belakangan ini. Abdu Rachman belum mengetahui kapan rencana itu direalisasikan. Termasuk penyelenggaran RUPS juga belum diketahui.
Diketahui DPRD sebelumnya memiliki pandangan lain terhadap rencana ini. Ketua Komisi II DPRD Rustam sepakat bila BPR Bontang Sejahtera dipisahkan dari induk perusahaannya. Mengingat itu merupakan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Naskah akademiknya kami tunggu. Kalau sesuai regulasi itu lebih baik. Tetapi secara pribadi saya mendukung,” ucapnya.
Pemisahan ini supaya kekuatan manajerial perusahaan bisa terlihat karena harus melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) sendiri. Tidak dijadikan satu dengan induk perusahaan. Pasalnya, anak usaha Perumda AUJ ada tujuh. Bahkan politikus Partai Golkar ini yakin jika dipisahkan, warga yang ingin menjadi nasabah lebih berani berinvestasi di bank tersebut.
Namun, terkait rencana pemisahan PT Laut Bontang Bersinar (LBB), ia belum banyak berkomentar. Apalagi unit usaha ini baru terbentuk. “Kami lihat dulu apa semangatnya, ada apa sebenarnya lihat kajiannya dulu. Jika itu urgen, maka tidak apa-apa,” tutur dia.
Rustam menilai seyogianya PT LBB ini menjadi penopang induk perusahaan dulu. Konteksnya tentu berbeda dengan BPR karena itu menjadi ketentuan yang diatur OJK. Apalagi peraturan terbaru bahwa daerah tidak diperkenankan membentuk BUMD baru. “Itu yang nanti kami pertimbangkan,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post