• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut

by Dwi Kurniawan Nugroho
4 September 2026, 11:41
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pengadilan Negeri Bontang yang menangani gugatan Perumda AUJ terkait polemik KMP Bontang Express II. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Pengadilan Negeri Bontang yang menangani gugatan Perumda AUJ terkait polemik KMP Bontang Express II. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terkait polemik KMP Bontang Express II kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan dibacakan pada Kamis (3/9/2026). Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan tersebut, Perumda AUJ selaku Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp572 ribu.

Perkara itu diajukan Perumda AUJ dengan Direktur Utama PT Glora Kaltim sebagai Tergugat I dan Direktur PT Bontang Transport sebagai Tergugat II. Gugatan berkaitan dengan upaya AUJ mempersoalkan akta perdamaian yang menjadi dasar proses eksekusi KMP Bontang Express II.

Baca Juga:  Perumda AUJ Diduga Ngutang Ratusan Juta dari Kerja Sama Operasional

Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo membenarkan putusan perkara tersebut telah dibacakan. Namun, untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis secara lengkap, ia mengarahkan untuk melihat salinan putusan melalui SIPP PN Bontang.

“Sudah putus kemarin, mas. Putusannya NO. Detailnya nanti cek langsung di SIPP,” kata Denny, Jumat (4/9/2026).

Terpisah, PT Glora Kaltim melalui Ngabidin Nurcahyo mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan sehingga belum mengetahui secara rinci pertimbangan hukum majelis yang membuat gugatan AUJ dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski demikian, berdasarkan amar putusan yang telah dibacakan, eksepsi yang diajukan pihaknya dikabulkan. Sebelumnya, pihak Tergugat mengajukan sejumlah keberatan terhadap gugatan Perumda AUJ.

Eksepsi tersebut di antaranya menyangkut gugatan yang dinilai tidak cermat atau kabur (obscuur libel), gugatan kurang pihak, persoalan legal standing atau kedudukan hukum Penggugat, serta dugaan salah sasaran pihak yang digugat.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Unit Usaha Perumda AUJ, Pemberkasan Perkara Belum Rampung

“Eksepsi kami dikabulkan, tetapi kami belum bisa menjelaskan pertimbangannya karena salinan putusan belum ada,” ujar Ngabidin.

Terkait proses eksekusi KMP Bontang Express II, Ngabidin menyebut tahapan constatering sebelumnya telah dilakukan pengadilan. Tahapan tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek yang akan dieksekusi dengan dokumen yang menjadi dasar permohonan eksekusi.

Menurutnya, hasil pencocokan menunjukkan objek kapal sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam proses eksekusi.

“Pengadilan sudah melakukan constatering, mencocokkan objeknya sesuai atau tidak dengan suratnya, bentuk, jenis, nomor, dan segala macamnya. Semuanya sudah sesuai,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik pembayaran antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan PT Glora Kaltim kembali bergulir. Kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, menilai langkah Pemkot Bontang mengajukan gugatan perlawanan menunjukkan sikap yang tidak konsisten.

Baca Juga:  DPRD Bontang Soroti Tunggakan Gaji Karyawan, PT LBB; Sudah Kami Bayar

Menurutnya, Pemkot Bontang di satu sisi meminta Akta Perdamaian tertanggal 4 Maret 2020 tetap diakui. Namun, di sisi lain, kewajiban pembayaran yang lahir dari kesepakatan tersebut disebut belum diselesaikan.

Akta Perdamaian tersebut menjadi dasar diterbitkannya Penetapan PN Bontang Nomor 02/Pdt.Eks/2020/PN.Bon pada 10 Maret 2020.

“Pemkot Bontang sebenarnya kebingungan terkait eksekusi sehingga melakukan gugatan perlawanan. Namun, setelah kami cermati, isi gugatan tersebut tidak konsisten,” kata Ngabidin. (*)

Tags: Perumda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang Sabet Dua Penghargaan Terbaik 1, Dapat Insentif Fiskal Rp4 Miliar

Next Post

Drum Meledak Saat Dipotong, Pekerja Besi Tua di Gunung Elai Bontang Alami Patah Kaki

Related Posts

Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027
Bontang

Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027

1 Juni 2026, 07:54
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13
Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha
Bontang

Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha

9 Februari 2026, 08:36
Kasasi Ditolak, Eks Dirut BPR Bontang Sejahtera Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Kriminal

Kasasi Ditolak, Eks Dirut BPR Bontang Sejahtera Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

7 November 2025, 11:48
Perumda AUJ Bontang Terus Merugi, Akhir 2023 Capai Rp 370 Juta
Bontang

Perumda AUJ Bontang Terus Merugi, Akhir 2023 Capai Rp 370 Juta

19 September 2024, 09:05
Gaji Karyawan Tertunda Lagi, Wali Kota Bontang Diminta Evaluasi Kinerja Direksi LBB
Bontang

Gaji Karyawan Tertunda Lagi, Wali Kota Bontang Diminta Evaluasi Kinerja Direksi LBB

28 April 2024, 10:00

Terpopuler

  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Pecat Aipda IM, Positif Sabu hingga Terjerat Banyak Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.