BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT BPR Bontang Sejahtera, anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), resmi berakhir di Mahkamah Agung (MA).
MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa Yudi Lesmana. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 7775 K/PID.SUS/2025, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Yohanes Priyana.
Dengan penolakan itu, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda hanya memvonis Yudi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, jaksa mengajukan banding, dan hukuman diperberat oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan.
Kasus bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera tanpa prosedur dan spesimen direksi. Dana tersebut digunakan oleh mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono, untuk kepentingan pribadi.
Dengan ditolaknya kasasi ini, perjalanan hukum kasus korupsi di anak usaha Perumda AUJ resmi berakhir. Yudi Lesmana dipastikan menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. (*)







