• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

by BontangPost
24 Februari 2026, 13:13
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kapal Roro Bontang Express II.

Kapal Roro Bontang Express II.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) mengugat anak perusahaannya PT Bontang Transport, dan PT Glora Kaltim di Pengadilan Negeri Bontang. Hal itu berkaitan dengan akta perdamaian keduanya dalam polemik pengelolaan kapal kapal roll-on, roll-off atau roro.

Direktur Perumda AUJ Bontang, Abdu Rahman, menjelaskan langkah hukum ini diambil setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian sengketa sebelumnya, termasuk dalam kesepakatan damai yang pernah dibuat para pihak.

Polemik itu bermula dari pemutusan kontrak PT Glora Kaltim sebagai operator kapal roro oleh PT Bontang Transport. PT Glora Kaltim kemudian melakukan dua gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Gugatan pertama dibacakan vonis pada 16 Desember 2010, selanjutnya 10 Agustus 2011.

Baca Juga:  Bagi Hasil PI Belum Masuk Tahun Ini

Dalam salah satu putusannya, PT Bontang Transport diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim. Jika tidak dibayar, maka terdapat denda Rp10 juta per hari. Hal itu membuat denda melonjak hingga lebih Rp30 miliar, karena belum dibayarkan hingga saat ini.

Berdasarkan dua putusan BANI itu, PT Glora Kaltim mengajukan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020. Gugatan itu menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, dan Kabag Hukum Pemkot Bontang.

“Proses dikeluarkannya akta perdamaian itu yang kami gugat ke PN Bontang. Mengapa ada kabag hukum ikut bertanda tangan, sementara dia tidak memiliki wewenang dalam permasalahan ini,” kata Abdu Rahman.

Baca Juga:  DPRD Bontang Tekankan Calon Direksi Perumda AUJ Harus Profesional

Perumda AUJ, kata Abdu, memiliki alasan hukum untuk menggugat akta perdamaian itu. Selain karena pemegang 99 persen saham PT Bontang Transport, Perumda AUJ juga sebagai pihak yang diserahkan langsung kapal roro oleh Pemkot Bontang.

Mengacu pada akta perdamaian, Pemkot Bontang adalah pihak yang bertanggung jawab membayar denda, karena sita jaminan yang diomohonkan adalah kapal roro. “Itu juga yang kami pertanyakan, karena yang bertanggung jawab harusnya perusahaan. Kami ingin menyelamatkan aset kapal roro,” jelasnya.

Dengan begitu, akta perdamaian tersebut, menurut Abdu, cacat formil. Sehingga layak digugat. Selain itu, pihaknya juga mengadukan hakim yang memimpin sidang ke Komisi Yudisial. “Kami menduga ada kesalahan prosedural saat memimpin mediasi,” ujarnya. (*)

Baca Juga:  Banyak Anak Perusahaan Perumda AUJ Tak Tertib Administrasi
Tags: kapal roroPerumda AUJPT Bontang Transport
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua Pengedar Pil Double L di Guntung Dibekuk, Polres Bontang Sita Ratusan Butir Barang Bukti

Next Post

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim

Related Posts

PT Bontang Transport Diminta Buka Laporan Keuangan, AUJ Kejar Kejelasan Setoran Kapal Roro
Bontang

PT Bontang Transport Diminta Buka Laporan Keuangan, AUJ Kejar Kejelasan Setoran Kapal Roro

12 September 2026, 15:03
Utang Rp56 Miliar Belum Lunas, Wawali Bontang Segera Panggil Direktur Bontang Transport
Bontang

Utang Rp56 Miliar Belum Lunas, Wawali Bontang Segera Panggil Direktur Bontang Transport

5 September 2026, 13:06
Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut
Bontang

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut

4 September 2026, 11:41
Kapal Roro Bontang Terancam Disita, Agus Haris Desak PT Bontang Transport Lunasi Tunggakan
Bontang

Kapal Roro Bontang Terancam Disita, Agus Haris Desak PT Bontang Transport Lunasi Tunggakan

25 Agustus 2026, 13:25
KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan
Nasional

KMP Bontang Express II Terbakar, Api Merambat hingga Buritan

21 Agustus 2026, 20:28
Bontang Express II Terancam Disita, Pemkot Siapkan Bukti Kepemilikan di Pengadilan
Bontang

Bontang Express II Terancam Disita, Pemkot Siapkan Bukti Kepemilikan di Pengadilan

14 Juli 2026, 16:17

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.