• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Utang Rp56 Miliar Belum Lunas, Wawali Bontang Segera Panggil Direktur Bontang Transport

by Dwi Kurniawan Nugroho
5 September 2026, 13:06
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wawalu Agus Haris

Wawalu Agus Haris

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris bakal memanggil Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik untuk membahas penyelesaian kewajiban perusahaan kepada PT Glora Kaltim.

Agus Haris menilai persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, kewajiban yang belum diselesaikan berpotensi kembali berujung pada proses penyitaan KMP Bontang Express II.

Karena itu, dia berencana meminta penjelasan langsung dari Abdul Malik terkait langkah yang akan ditempuh perusahaan. Ia mengaku hingga kini belum bertemu dengan Direktur PT Bontang Transport tersebut untuk membahas persoalan itu.

“Sebentar lagi saya akan panggil Direktur Bontang Transport. Sampai sekarang dia belum bertemu dengan saya,” ujar pria yang akrab disapa AH.

Baca Juga:  PT Bontang Transport Diminta Buka Laporan Keuangan, AUJ Kejar Kejelasan Setoran Kapal Roro

Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban PT Bontang Transport kepada PT Glora Kaltim yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), PT Bontang Transport diwajibkan membayar sekitar Rp1,012 miliar. Perusahaan juga dikenakan denda Rp10 juta per hari apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.

Seiring berjalannya waktu, nilai kewajiban tersebut disebut telah membengkak hingga lebih dari Rp56 miliar.

Agus Haris memahami PT Bontang Transport merupakan anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Namun, menurutnya, status tersebut tidak berarti setiap persoalan bisnis perusahaan harus dibebankan kepada pemerintah daerah.

Ia menyayangkan langkah Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik yang dinilai belum maksimal menyelesaikan persoalan dengan pihak yang menjadi rekanan bisnisnya.

Baca Juga:  Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

AH mendorong perusahaan segera membuka komunikasi dengan PT Glora Kaltim untuk mencari jalan keluar. Menurutnya, negosiasi dapat dilakukan untuk membahas kemungkinan keringanan nilai kewajiban maupun skema pembayaran secara bertahap.

“Jangan menyeret-nyeret pemerintah untuk membantu membayar. Ini bisnis to bisnis,” pungkasnya.

Sementara itu, Bontang Post masih berupaya mengonfirmasi Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik terkait pernyataan tersebut. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)

Tags: PT Bontang Transport
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kepungan Api Karhutla Ancam Orangutan Samboja, Tim Gabungan Pacu Waktu Selamatkan Satwa

Next Post

Mulai Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat

Related Posts

PT Bontang Transport Diminta Buka Laporan Keuangan, AUJ Kejar Kejelasan Setoran Kapal Roro
Bontang

PT Bontang Transport Diminta Buka Laporan Keuangan, AUJ Kejar Kejelasan Setoran Kapal Roro

12 September 2026, 15:03
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.