• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Dugaan Korupsi Unit Usaha Perumda AUJ, Pemberkasan Perkara Belum Rampung

by Redaksi Bontang Post
19 Januari 2024, 08:56
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Berkas perkara dugaan korupsi di unit usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) belum rampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas terhadap tersangka Yudi Lesmana.

Termasuk tetap menjalin komunikasi dengan pimpinan PT BPR Bontang Sejahtera yang baru. “Masih ada data yang harus dilengkapi,” kata Samsul.

Sejatinya, penyidik sudah sempat bertemu dengan tersangka YLS di Lapas Samarinda. Tujuannya untuk meminta keterangan tambahan. Pun demikian dengan saksi Yunita Fedhi Astri. Sebab, Yunita kala itu menjabat selaku direktur sehingga mengetahui banyak terkait kasus ini.

“Tetapi, kami akan jadwalkan bertemu lagi. Untuk memperdalam keterangan tambahan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bagi Hasil PI Belum Masuk Tahun Ini

Kendala dalam perkara ini ialah banyak saksi yang sudah tidak berada di Bontang. Alhasil, penyidik harus menyempurnakan keterangan dari awal terkait perkara itu. Meskipun dari pemeriksaan sebelumnya sudah terdapat beberapa keterangan saat pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan dirut perumda AUJ Dandi Priyo Anggono. “Pemeriksaan ini untuk menambah data penunjang,” tutur dia.

Belasan saksi sudah memberikan keterangan dalam perkara ini. Termasuk saksi ahli. Tahapannya pun sama nantinya ada P-18 dan hingga P-21.

Sebelumnya, Kejari menargetkan proses persidangan ini dapat digelar Maret, tahun lalu. Namun hingga kini, berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Yudi diduga memberikan persetujuan pinjaman pribadi untuk kepentingan terpidana mantan Dirut Perumda AUJ. Dengan jaminan deposito milik induk perusahaan senilai Rp1 miliar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Perumda AUJ, Dua Tersangka Berstatus Tahanan JPU

Namun, mekanismenya tidak sesuai atau tanpa spesimen dari direksi. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bontang tahun lalu, yakni lima tahun penjara. Serta wajib membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalahsalurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp50 juta. Kurun 2016-2018 yang untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. (ak/ind/k15)

Tags: Perumda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

Next Post

Soal Penundaan Pembangunan Jembatan Guntung, DPRD Minta Dikerjakan Tahun Ini

Related Posts

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut
Bontang

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut

4 September 2026, 11:41
Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027
Bontang

Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027

1 Juni 2026, 07:54
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13
Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha
Bontang

Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha

9 Februari 2026, 08:36
Kasasi Ditolak, Eks Dirut BPR Bontang Sejahtera Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Kriminal

Kasasi Ditolak, Eks Dirut BPR Bontang Sejahtera Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

7 November 2025, 11:48
Perumda AUJ Bontang Terus Merugi, Akhir 2023 Capai Rp 370 Juta
Bontang

Perumda AUJ Bontang Terus Merugi, Akhir 2023 Capai Rp 370 Juta

19 September 2024, 09:05

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.