bontangpost.id – Berkas perkara dugaan korupsi di unit usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) belum rampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas terhadap tersangka Yudi Lesmana.
Termasuk tetap menjalin komunikasi dengan pimpinan PT BPR Bontang Sejahtera yang baru. “Masih ada data yang harus dilengkapi,” kata Samsul.
Sejatinya, penyidik sudah sempat bertemu dengan tersangka YLS di Lapas Samarinda. Tujuannya untuk meminta keterangan tambahan. Pun demikian dengan saksi Yunita Fedhi Astri. Sebab, Yunita kala itu menjabat selaku direktur sehingga mengetahui banyak terkait kasus ini.
“Tetapi, kami akan jadwalkan bertemu lagi. Untuk memperdalam keterangan tambahan,” ucapnya.
Kendala dalam perkara ini ialah banyak saksi yang sudah tidak berada di Bontang. Alhasil, penyidik harus menyempurnakan keterangan dari awal terkait perkara itu. Meskipun dari pemeriksaan sebelumnya sudah terdapat beberapa keterangan saat pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan dirut perumda AUJ Dandi Priyo Anggono. “Pemeriksaan ini untuk menambah data penunjang,” tutur dia.
Belasan saksi sudah memberikan keterangan dalam perkara ini. Termasuk saksi ahli. Tahapannya pun sama nantinya ada P-18 dan hingga P-21.
Sebelumnya, Kejari menargetkan proses persidangan ini dapat digelar Maret, tahun lalu. Namun hingga kini, berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Yudi diduga memberikan persetujuan pinjaman pribadi untuk kepentingan terpidana mantan Dirut Perumda AUJ. Dengan jaminan deposito milik induk perusahaan senilai Rp1 miliar.
Namun, mekanismenya tidak sesuai atau tanpa spesimen dari direksi. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bontang tahun lalu, yakni lima tahun penjara. Serta wajib membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalahsalurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp50 juta. Kurun 2016-2018 yang untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. (ak/ind/k15)







