• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Perumda AUJ Jalani Sidang Perdana

by Redaksi Bontang Post
2 Agustus 2022, 12:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kembali berlanjut. Kali ini dua terdakwa menjalani sidang perdana. Mereka ialah Abu Mansur dan Yunita Irawati. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan sidang pertama ini digelar secara offline di Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa ada di ruang sidang. Sementara kedua terdakwa melalui daring dari Lapas,” kata Ali.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Perbuatan keduanya disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai dengan dakwaan primair dari JPU. Menurutnya ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Petinggi Tersangkut Korupsi, Pengamat Sebut BUMD Rawan Bancakan dan Politik Transaksional

“Ancamannya minimal pidana penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” ucapnya.

Selain itu, perbuatannya juga didakwa melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai pada Pasal 3Juncto Pasal 18 UU 31/1999.

“Penasehat hukum dari kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian,” tutur dia.

Rencananya sidang akan kembali dihelat 2 Agustus besok. Pembuktian dari JPU berupa dokumen dan saksi. Sesuai yang tertera di sistem informasi penelusuran perkara, JPU mengantongi 324 barang bukti. Sebagian besar merupakan dokumen yang diamankan atas terpidana sebelumnya yakni Dandi Priyo Anggono selaku mantan Dirut Perumda AUJ.

Baca Juga:  Ketua Dewan Desak Perumda AUJ Selesaikan Permasalahan Utang

Diketahui YIR dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan bulan lalu. Selaku mantan pimpinan PT BIKM (anak usaha Perumda AUJ) mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT Bontang Investindo Karya Mandiri kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00. Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT Bontang Investindo Karya Mandiri sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT.Bontang Investindo Karya Mandiri terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936.

Baca Juga:  ‘Bolos’ sejak Oktober, Batal Dieksekusi, Dody ‘Aman’ Lagi

Sementara ABM dipanggil pada akhir pekan lalu. Bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni lalu. Pasca itu ABM langsung dilakukan pemeriksaan. Peran ABM ialah terlibat dalam pengadaan dua unit videotron fiktif. Menyebabkan kerugian negara mencapai satu milyar rupiah. Mengenai tersangka lain yang sudah ditetapkan tetapi belum ditahan, Ali menerangkan kepada publik untuk bersabar. Pasalnya penyidik masih mencari alat bukti dan saksi. “Sisanya tunggu saja. Ini bertahap,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsiPerumda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Skenario Besar Penanganan Banjir Belum Masuk APBD 2023

Next Post

AH Minta Pemkot Realisasikan Akses Jalan Alternatif di Guntung

Related Posts

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

26 Mei 2025, 23:30
Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang
Kriminal

Kader Tersandung Korupsi PT Telkom, DPW Nasdem Kaltim; Kami Taat Hukum

13 Mei 2025, 16:42
Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang
Kriminal

Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp431,728 Miliar, Ditahan di LP Cipinang

13 Mei 2025, 10:34
Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara
Kriminal

Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara

10 Februari 2025, 09:30
Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara
Bontang

Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara

20 Desember 2024, 14:41
Dugaan Korupsi PT BKU, Kejari Bontang Panggil Dua Orang
Kriminal

Dugaan Korupsi PT BKU, Kejari Bontang Panggil Dua Orang

3 Oktober 2024, 15:18

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Target Menggratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Sepatu Pantofel ASN Kutim Bernilai Miliaran Rupiah Dapat Sorotan Tajam dari DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bontang Tahan Ijazah Siswa karena Menunggak SPP, Wawali AH; Tidak Boleh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.