• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

by BontangPost
15 Desember 2025, 16:57
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan. (ADHIEL KUNDARA/KP)

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan. (ADHIEL KUNDARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasca putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kaltim. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan membenarkan hal tersebut.

“Mereka kompak mengajukan kasasi,” kata Philipus singkat.

Sementara penasihat hukum terdakwa Surasman menerangkan permohonan kasasi sudah dilakukan. Tepatnya pada 9 Desember lalu. Namun untuk memori kasasi belum diserahkan. “Dalam waktu dekat akan kami berikan ke pihak terkait,” ucapnya.

Adapun untuk pengajuan kasasi ini lantaran putusan banding lebih memberatkan terdakwa. Baik itu Sayid Husen Assegaf, Sayid M Rizal, Noorhayati, dan Dimas Saputro.

Diketahui, dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa Noorhayati NS dan Dimas Saputro tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Korupsi BME Ajukan Kasasi

Keduanya tetap dibebaskan dari dakwaan primair. Namun, sama seperti putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Perbedaan mendasar terletak pada beratnya hukuman. Bila pada tingkat pertama kedua terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, maka pada tingkat banding, pidana mereka dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan. Selebihnya, putusan Pengadilan Tipikor Samarinda sebelumnya tetap dikuatkan oleh majelis hakim banding.

Sementara, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

Baca Juga:  Terkait Pemanggilan Anggota DPRD untuk Kasus Dugaan Mark Up Eskalator, Masih Terbentur Izin Gubernur

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp 250 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Tidak hanya memperberat pidana pokok, hakim banding juga menaikkan nilai uang pengganti secara signifikan. Uang pengganti untuk terdakwa Sayid Husain Assegaf kini menjadi Rp 760.060.000, sementara terdakwa II wajib membayar Rp 864.490.000.

Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, keduanya harus menjalani pidana penjara tambahan masing-masing 2 tahun.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk masing-masing terdakwa.

Baca Juga:  Bukan Hanya Sekda Kutim, Semua TAPD dan Banggar DPRD Diperiksa Polisi soal RPU

Uang pengganti hanya dibebankan kepada Terdakwa I sebesar Rp 40 juta. Jumlah yang oleh hakim banding dinilai tidak sebanding dengan peran dan kerugian negara yang terjadi. (*)

Tags: Dugaan Korupsidugaan korupsi labkesda Bontangkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pendapatan Pajak Parkir di Bontang Masih Rendah, Baru 62,88 Persen dari Target

Next Post

Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025, Guru Non-ASN Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
KPK Masih Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum Hipmi
Nasional

KPK Masih Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum Hipmi

28 September 2026, 12:00
Paman di Bontang Kuala yang Nyaris Perkosa Keponakan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bontang

MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun

25 Mei 2026, 09:00
Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang
Kriminal

Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang

24 Januari 2026, 10:00
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11

Terpopuler

  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Pecat Aipda IM, Positif Sabu hingga Terjerat Banyak Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.