• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi BME Ajukan Kasasi

by Redaksi Bontang Post
22 September 2022, 17:30
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim telah diterima oleh terdakwa kasus korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais. Penasihat hukum terdakwa Bahrodin menyatakan kliennya akan mengajukan kasasi terhadap amar putusan tersebut.

“Karena hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Bahrodin.

Kliennya pun diberi waktu tujuh hari pasca putusan diberitahukan untuk menentukan langkah mendaftar kasasi. Selanjutnya nota memori kasasi disodorkan paling lambat 14 hari pasca salinan putusan itu diterima. Ia berujar kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

Sebab kondisi kerugian perusahaan itu diakibatkan oleh situasi force mejeur. Akibat kerusakan mesin genset pembangkit listrik. Alhasil perusahaan merugi karena pendapatan berkurang sementara beban pembiayaan meningkat di tahun anggaran 2017.

Baca Juga:  Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

“Apa yang dilakukan klien saya ini sebagai bentuk tanggung jawab. Kerugian bukan karena kesalahan atau melakukan tindakan tidak terpuji,” ucapnya.

Diketahui, Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim telah menjatuhkan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME). Ketua Majelis Hakim Ahmad Salihin dalam putusannya menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Agustus 2022,” kata Ahmad dalam amar putusan yang tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara.

Putusan itu berlaku bagi terdakwa Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Selain itu hakim banding juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Pun demikian memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Lapas.

Baca Juga:  AGM Cs Pikir-Pikir Ajukan Banding

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis kedua terdakwa dengan masing-masing empat tahun penjara. Tiap terdakwa juga wajib membayar denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.

Jika pasca satu bulan sejak putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun perbuatannya menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau saranyang ada padanya karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Sebagaimana dakwaan subsidair yang diutarakan oleh jaksa penuntut umum. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BMEkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Peduli Korban Kebakaran Gunung Telihan, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Next Post

Balikpapan Wakili Indonesia, Nominasi Kota Paling Dicintai di Dunia

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.