KorBONTANGPOST.ID, Bontang – Total uang tunai Rp7 miliar dihadirkan penyidik saat memberikan penjelasan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin rice processing unit (RPU) di Kutai Timur.
Kronologi dugaan korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024 itu dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Di hadapan awak media, Dir Reskrimsus memaparkan kronologi, temuan, serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan. “Penyidik menyita 9 unit handphone, 2 unit komputer, uang tunai sebesar Rp7 miliar,” kata Bambang.
Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial GP, DJ dan BR. Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik penyimpangan anggaran proyek pengadaan mesin RPU.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus pada Kamis (23/10/2025) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya manipulasi anggaran.
Bambang menjelaskan, kasus ini bermula dari indikasi permainan dan markup dalam proyek penyediaan infrastruktur pendukung ketahanan pangan. Dana yang seharusnya menjadi penguat program kemandirian pangan diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Yuliyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut. Upaya ini diharapkan menjadi sinyal kuat komitmen Polda Kaltim dalam menjaga integritas penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. (*)







