• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi, Dituntut Satu Tahun Dua Bulan

by Redaksi Bontang Post
30 Juli 2022, 13:02
in Kriminal
Reading Time: 4 mins read
0
SPBN Tanjung Limau lokasi tempat pelaku membeli solar bersubsidi

SPBN Tanjung Limau lokasi tempat pelaku membeli solar bersubsidi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus penyalahgunaan rekomendasi pembelian solar di SPBN Tanjung Limau memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Baharuddin dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan. Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 2 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyakyang disubsidi pemerintah,” kata JPU Ardiansyah.

Terdakwa melanggar pasal 55 UU 22/2001. Sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU Cipta Kerja. Berdasarkan fakta persidangan, BBM ini diambil bukan oleh terdakwa. Tetapi oleh oknum berinisial R. Tetapi pembayaran di SPBN dilakukan oleh terdakwa. Tiap liternya dibayar Rp 5.850.Kemudian dijual sekira Rp 7 ribu per liternya. Ia menjelaskan terdakwa memiliki rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3).

Baca Juga:  Perkara Kredit Fiktif BPR Bontang, Banding Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa

“Namun terdakwa tidak gunakan BBM tersebut dan menjualnya ke R. Saat ini R ditetapkan menjadi daftar pencarian orang,” ucapnya.

Hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah membuat masyarakat susah mendapatkan BBM bersubsidi atau langka. Sementara unsur yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta baru kali ini tersangdung kasus pidana.

“Kesimpulannya hanya menyalahgunakan rekomendasi yang diperolehnya. Karena BBM itu menyasar bagi nelayan sebagai bahan bakar kapal penangkap ikan,” tutur dia.

Selanjutnya persidangan akan masuk pembacaan putusan pada 3 Agustus mendatang. Terdakwaditangkap dengan barang bukti yakni 16 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter solar. BBM itu diangkut menggunakan mobil pikap merk Suzuki APV. Warna hitam dengan plat nomor KT 8733 NC. Selain itu terdakwa juga memiliki surat rekomendasi pembelian minyak solar bernomor 523/9421/REK-BBM/PPI/DKP3.3 tanggal 22 Januari 2022. Ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta. Terdakwa diamankan di Jalan Slamet Riyadi Kilometer 3, Belimbing. Tepatnya pada 22 Januari lalu. Perkara ini bernomor 59/Pid.B/LH/2022/PN Bon. (ak)

Baca Juga:  Kasus Kredit Fiktif BPR, Cair Tanpa Tanda Tangan Direksi

 

Tags: kasus korupsiSPBN
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kasus Tambang di Kaltim Banyak Kepentingan, Bisa Masuk Angin

Next Post

Wacana Penggunaan Pasar Tamrin untuk MPP, Pemkot Masih Lakukan Kajian

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.