bontangpost.id – Kasus penyalahgunaan rekomendasi pembelian solar di SPBN Tanjung Limau memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Baharuddin dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan. Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 2 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyakyang disubsidi pemerintah,” kata JPU Ardiansyah.
Terdakwa melanggar pasal 55 UU 22/2001. Sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU Cipta Kerja. Berdasarkan fakta persidangan, BBM ini diambil bukan oleh terdakwa. Tetapi oleh oknum berinisial R. Tetapi pembayaran di SPBN dilakukan oleh terdakwa. Tiap liternya dibayar Rp 5.850.Kemudian dijual sekira Rp 7 ribu per liternya. Ia menjelaskan terdakwa memiliki rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3).
“Namun terdakwa tidak gunakan BBM tersebut dan menjualnya ke R. Saat ini R ditetapkan menjadi daftar pencarian orang,” ucapnya.
Hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah membuat masyarakat susah mendapatkan BBM bersubsidi atau langka. Sementara unsur yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta baru kali ini tersangdung kasus pidana.
“Kesimpulannya hanya menyalahgunakan rekomendasi yang diperolehnya. Karena BBM itu menyasar bagi nelayan sebagai bahan bakar kapal penangkap ikan,” tutur dia.
Selanjutnya persidangan akan masuk pembacaan putusan pada 3 Agustus mendatang. Terdakwaditangkap dengan barang bukti yakni 16 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter solar. BBM itu diangkut menggunakan mobil pikap merk Suzuki APV. Warna hitam dengan plat nomor KT 8733 NC. Selain itu terdakwa juga memiliki surat rekomendasi pembelian minyak solar bernomor 523/9421/REK-BBM/PPI/DKP3.3 tanggal 22 Januari 2022. Ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta. Terdakwa diamankan di Jalan Slamet Riyadi Kilometer 3, Belimbing. Tepatnya pada 22 Januari lalu. Perkara ini bernomor 59/Pid.B/LH/2022/PN Bon. (ak)







