• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun

by Redaksi Bontang Post
20 November 2021, 14:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
JPU kukuh tuntut terdakwa 10 tahun penjara

JPU kukuh tuntut terdakwa 10 tahun penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sidang perkara dugaan penyelewengan dana bergulir di tubuh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal kembali digelar, Kamis (18/11) di Pengadilan Negeri Samarinda. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Musthofa mengatakan agenda persidangan kali ini ialah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa CHR.

Menurutnya, JPU masih kukuh terhadap tuntutan yang sebelumnya dibacakan. Meskipun dalam pledoi terdakwa meminta putusan seringan-ringannya. Pasalnya terdakwa telah bersama-sama dengan terdakwa lain mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.287.222.266. “JPU tetap pada tuntutan,” kata Ali.

Dalam persidangan ini dilanjutkan tanggapan dari terdakwa mengenai replik JPU. Dijelaskan dia, terdakwa dan penasihat hukumnya juga tetap pada permintaannya. Mengingat terdakwa telah berusia lansia, menjadi orangtua tunggal untuk anak-anaknya, mengeluhkan sering sakit, dan mengaku tidak menerima aliran dana.

Baca Juga:  Soal Penunjukan Direktur BUP, Ketua DPRD Sesalkan Pernyataan Wali Kota

“Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Desember dengan agenda putusan dari majelis hakim pengadilan tipikor,” ucapnya.

Diketahui, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Di tambah, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Baca Juga:  Fraksi PDIP Bela Dody

Ali menjelaskan pada intinya CHR bersama-sama dengan Suratman melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam penggunaan uang Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) periodesasi 2010 dan 2011. “Pencairannya tidak sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP),” tutur dia.

Sementara untuk terdakwa lainnya berinisial IGS akan memasuki agenda tuntutan minggu depan. KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934. (*/ak)

Baca Juga:  Dua Mantan Direktur PT BME Divonis Empat Tahun
Tags: kasus korupsikjks halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ada 62 Laporan Tambang Ilegal di Kaltim

Next Post

Dibina Pupuk Kaltim, Malahing Siap Jadi Destinasi Ekowisata Unggulan

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.