bontangpost.id – Sidang perkara dugaan penyelewengan dana bergulir di tubuh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal kembali digelar, Kamis (18/11) di Pengadilan Negeri Samarinda. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Musthofa mengatakan agenda persidangan kali ini ialah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa CHR.
Menurutnya, JPU masih kukuh terhadap tuntutan yang sebelumnya dibacakan. Meskipun dalam pledoi terdakwa meminta putusan seringan-ringannya. Pasalnya terdakwa telah bersama-sama dengan terdakwa lain mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.287.222.266. “JPU tetap pada tuntutan,” kata Ali.
Dalam persidangan ini dilanjutkan tanggapan dari terdakwa mengenai replik JPU. Dijelaskan dia, terdakwa dan penasihat hukumnya juga tetap pada permintaannya. Mengingat terdakwa telah berusia lansia, menjadi orangtua tunggal untuk anak-anaknya, mengeluhkan sering sakit, dan mengaku tidak menerima aliran dana.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Desember dengan agenda putusan dari majelis hakim pengadilan tipikor,” ucapnya.
Diketahui, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Di tambah, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Ali menjelaskan pada intinya CHR bersama-sama dengan Suratman melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam penggunaan uang Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) periodesasi 2010 dan 2011. “Pencairannya tidak sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP),” tutur dia.
Sementara untuk terdakwa lainnya berinisial IGS akan memasuki agenda tuntutan minggu depan. KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934. (*/ak)







