• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi PT BME, Hakim Banding Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor

by Redaksi Bontang Post
21 September 2022, 13:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Proses seleksi menentukan Dirut PT BME masih berlangsung

Proses seleksi menentukan Dirut PT BME masih berlangsung

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim telah menjatuhkan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME). Ketua Majelis Hakim Ahmad Salihin dalam putusannya menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Agustus 2022,” kata Ahmad dalam amar putusan yang tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara.

Putusan itu berlaku bagi terdakwa Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Selain itu hakim banding juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Pun demikian memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Lapas.

Baca Juga:  Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis kedua terdakwa dengan masing-masing empat tahun penjara. Tiap terdakwa juga wajib membayar denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.

Jika pasca satu bulan sejak putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun perbuatannya menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau saranyang ada padanya karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Sebagaimana dakwaan subsidair yang diutarakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi KJKS Halal Bontang Dituntut 14 Tahun Penjara

Vonis ini turun setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu terdakwa dituntut untuk membayar denda. Masing-masing sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 237.093.262.

Belum diketahui apakah JPU maupun terdakwa menempuh kasasi atas putusan banding ini. Kaltim Post berupaya menghubungi JPU dan penasihat hukum terdakwa tetapi belum tersambung hingga berita ini ditulis. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsiPT BME
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengakuan Ibu di Pinrang yang Tega Bunuh 2 Anaknya dengan Racun

Next Post

Basri Wajibkan Seluruh OPD Inovasi untuk Kembangkan Pariwisata

Related Posts

Jargas Bocor, Penanganan BME Bontang Dinilai Lamban, Tagihan Membengkak
Bontang

Minim Pendaftar, Seleksi Komisaris BME Bontang Berpotensi Diisi ASN Pilihan Pemkot

14 April 2026, 11:00
Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta
Bontang

Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta

3 Maret 2026, 13:00
Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba
Bontang

Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba

3 Maret 2026, 12:00
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.