bontangpost.id – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Bergulir LPDB KUMKM, Suratman, dituntut 14 tahun penjara. Pembacaan tuntutan itu digelar dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan sesuai dengan durasi ketentuan maka dapat diganti dengan kurungan selama enam bulan. Serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar subsidair 7 tahun penjara.
“Iya benar, terdakwa Suratman kami tuntut pidana penjara 14 tahun. Pasal yang kami buktikan adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP, Juncto Pasal 64 KUHP,” kata Yudo.
Ia menjelaskan tuntutan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya fakta hukum persidangan. Termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta sesuai dengan ketentuan SOP penuntutan perkara tipikor. Adapun hal yang meringankan meliputi terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan dalam keadaan sakit.
Sementara hal yang memberatkan mencakup perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tak hanya itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 Miliar dan terdakwa merupakan resedivis atau terpidana perkara tipikor dalam penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh Koperasi Putra Bangsa Bontang.
Selanjutnya, persidangan kembali dijadwalkan pekan depan. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa. Dalam pembacaan tuntutan setebal 133 halaman itu, juga disertakan 10 pihak yang terkait dan berperan serta dalam perkara ini. Mulai dari pengurus KJKS Halal, direksi LPDB, hingga mantan pejabat di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bontang (selengkapnya lihat infografis).
Ia menjelaskan pihak-pihak tersebut akan ditindakklanjuti. Kini, JPU masih menunggu putusan hakim. Selesai putusan dibacakan oleh hakim maka JPU akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status dari pihak-pihak yang terlibat dan turut serta. Sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa serta dalam surat tuntutan.
“Intinya penanganan perkara ini tidak berhenti pada terdakwa Suratman, tersangka IGS dan CHR saja. Karena masih banyak pihak yang terlibat dan pastinya akan kami minta pertanggungjawabannya secara pidana,” terangnya.
Dikatakan, penetapan tersangka dapat dilakukan bila sudah mengantongi dua alat bukti.
Dugaan penyalahgunaan ini terindikasi dari munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat KJKS Halal. Anehnya, seharusnya surat itu dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal.
“Tetapi itu janggal. Dibilang asli itu bukan, tetapi palsu juga tidak,” sebutnya.
Pasalnya kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan Sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tandatangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.
Selain itu, persyaratan peminjaman lainnya ialah akan menyalurkan kepada koperasi anggota atau perserorangan yang memiliki badan usaha. Akan tetapi uang justru sebagian besar digelontorkan ke PT Halal Square. Bergerak di bidang jasa properti.
“Pengurus KJKS dengan direksi Halal Square ada orang yang sama. KJKS hanya numpang lewat saja uangnya, tetapi ditampungnya di Halal Square,” tutur dia.
Berdasarkan fakta persidangan, di awal pengajuan terdakwa sudah memiliki niat tidak baik. Terdakwa memanggil pengurus KJKS. Meliputi sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur itu. Pada intinya KJKS Halal tidak layak menerima pinjaman itu.
Diketahui, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tigakali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Miliar. Diduga terdakwa mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post