BONTANGPOST.ID, Samarinda – Nama anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim mencuat selepas Kejati DKI menyingkap dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK dan anak perusahaannya. Nilainya tak main-main mencapai Rp431 miliar.
Kamaruddin disebut-sebut jadi salah satu tersangka yang ditetapkan para beskal ibu kota itu.
Dia diduga mengendalikan dua dari sembilan perusahaan yang mendapat pekerjaan bodong senilai Rp13,2 miliar lewat PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Terkait status salah satu kadernya, Sekretaris DPW NasDem Kaltim Fatimah Asyari, belum bisa berkomentar banyak tentang masalah hukum yang muncul. “Belum terima informasi detailnya,” ucapnya, Senin Malam, 12 Mei 2025.
Yang pasti, lanjut dia, NasDem merupakan partai yang taat hukum dan menghormati proses yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bagaimana status Kamaruddin yang mewakili partai besutan Surya Paloh itu di DPRD Kaltim. Apakah NasDem akan memproses pergantian antarwaktu?
Fatimah mengaku, pihaknya belum bisa bersikap selama belum ada informasi utuh terkait kasus tersebut.
“Tunggu proses dan putusan hukumnya bagaimana. Banyak hal bisa berkembang di peradilan. Saya tak mau berasumsi atau komentar terkait hal yang belum pasti,” singkatnya. (*)







