bontangpost.id – Berkas perkara tersangka penyalahgunaan anggaran di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) sudah lengkap. Bahkan kedua mantan petinggi perusahaan pelat merah ini sudah ditahan di Lapas Bontang. Tetapi ada perbedaan mencolok mengenai besaran perhitungan keuangan kerugian negara (PKKN).
Pasalnya pada 2020 lalu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 805 juta. Namun, Kejari Bontang merilis nominal itu menjadi Rp 474 juta. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan memang ada perubahan karena kesalahan perhitungan kala itu. Menurutnya pihak Inspektorat ragu dengan besaran perhitungan sebelumnya.
“Akhirnya kami meminta untuk hitung ulang. Pastikan memang benar Rp 805 juta atau tidak. Akhirnya ditetapkanlah Rp 474 juta itu,” kata Ali.
Dijelaskan dia, penghitungan ulang ini dilakukan tahun kemarin. Pada saat tahapan penyidikan. Jika penghitungan saat itu masih ragu jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia juga menyerahkan apapun keputusan hakim nantinya tentang besaran kerugian negara ini. Sesuai dengan fakta persidangan yang bakal terungkap.
“Ini ahli (inspektorat) yang hitung. Jadi mana yang pasti itulah yang dijadikan kerugian negara,” ucapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Bontang Enik Ruswati membenarkan dilakukan analisa kembali mengenai PKKN. Ternyata ada beberapa bukti baru sehingga dilakukan perbaikan. Tetapi dia belum bisa merincikan lebih jauh. Mengingat tidak memegang data pasti.
“Baik surat maupun jumlah PKKN ada di kantor datanya. Dari pada saya salah,” tutur Enik.
Diberitakan sebelumnya dua tersangka yang telah ditahan ialah KR dan MT. KR merupakan direktur PT BME Juli 2017 hingga September 2019. Pada November 2017 tersangka KR melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS. Akibatnya beban pengeluaran biaya membekak. Sebab tidak diatur dalam RKAP. Nilainya mencapai Rp 52,3 juta.
Adapun tersangka MT merupakan plt direktur dari Januari hingga Juli 2017. Keduanya secara terpisah melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan. Dengan sumber dana dari penyertaan modal Pemkot Bontang. Dampaknya perusahaan merugi. Berdasarkan audit Inspektorat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 474 juta.
Selain itu, pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017 meliputi Surat Jalan Antar Lokasi Kerja Rp 48.326.500, Beban Keuangan SPPD Rp 42.013.000, Konsumabel Kantor Rp 11.200.336, Beban Lain-Lain Rp 1.740.000, Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000. Di tambah Employee Gathering Rp 61.798.700, Lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan Pemberian Pesangon Rp 40.174.254. Pos ini jika dijumlahkan menjadi Rp 230.824.035.
PT BME mendapatkan dana penyertaan modal melalui APBD senilai Rp 3 miliar atau 90 persen. Di tambah satu persen saham dari Koperasi Praja Rp 30.235.000. Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post