Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Kerugian Negara Kasus BME Susut, Kejari Sebut Inspektorat Hitung Ulang

Reporter: Redaksi
Sabtu, 26 Februari 2022, 10:00 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
Kerugian Negara Kasus BME Susut, Kejari Sebut Inspektorat Hitung Ulang

Dua mantan petinggi PT BME dijebloskan ke penjara

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Berkas perkara tersangka penyalahgunaan anggaran di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) sudah lengkap. Bahkan kedua mantan petinggi perusahaan pelat merah ini sudah ditahan di Lapas Bontang. Tetapi ada perbedaan mencolok mengenai besaran perhitungan keuangan kerugian negara (PKKN).

Pasalnya pada 2020 lalu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 805 juta. Namun, Kejari Bontang merilis nominal itu menjadi Rp 474 juta. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan memang ada perubahan karena kesalahan perhitungan kala itu. Menurutnya pihak Inspektorat ragu dengan besaran perhitungan sebelumnya.

“Akhirnya kami meminta untuk hitung ulang. Pastikan memang benar Rp 805 juta atau tidak. Akhirnya ditetapkanlah Rp 474 juta itu,” kata Ali.

Dijelaskan dia, penghitungan ulang ini dilakukan tahun kemarin. Pada saat tahapan penyidikan. Jika penghitungan saat itu masih ragu jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia juga menyerahkan apapun keputusan hakim nantinya tentang besaran kerugian negara ini. Sesuai dengan fakta persidangan yang bakal terungkap.

Baca Juga:  Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

“Ini ahli (inspektorat) yang hitung. Jadi mana yang pasti itulah yang dijadikan kerugian negara,” ucapnya.

Sementara Kepala Inspektorat Bontang Enik Ruswati membenarkan dilakukan analisa kembali mengenai PKKN. Ternyata ada beberapa bukti baru sehingga dilakukan perbaikan. Tetapi dia belum bisa merincikan lebih jauh. Mengingat tidak memegang data pasti.

“Baik surat maupun jumlah PKKN ada di kantor datanya. Dari pada saya salah,” tutur Enik.

Diberitakan sebelumnya dua tersangka yang telah ditahan ialah KR dan MT. KR merupakan direktur PT BME Juli 2017 hingga September 2019. Pada November 2017 tersangka KR melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS. Akibatnya beban pengeluaran biaya membekak. Sebab tidak diatur dalam RKAP. Nilainya mencapai Rp 52,3 juta.

Adapun tersangka MT merupakan plt direktur dari Januari hingga Juli 2017. Keduanya secara terpisah melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan. Dengan sumber dana dari penyertaan modal Pemkot Bontang. Dampaknya perusahaan merugi. Berdasarkan audit Inspektorat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 474 juta.

Baca Juga:  Kasus Kredit Fiktif BPR, Pengacara Terdakwa Tuding OJK Tak Cermat

Selain itu, pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017 meliputi Surat Jalan Antar Lokasi Kerja Rp 48.326.500, Beban Keuangan SPPD Rp 42.013.000, Konsumabel Kantor Rp 11.200.336, Beban Lain-Lain Rp 1.740.000, Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000. Di tambah Employee Gathering Rp 61.798.700, Lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan Pemberian Pesangon Rp 40.174.254. Pos ini jika dijumlahkan menjadi Rp 230.824.035.

PT BME mendapatkan dana penyertaan modal melalui APBD senilai Rp 3 miliar atau 90 persen. Di tambah satu persen saham dari Koperasi Praja Rp 30.235.000. Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (*/ak)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: kasus korupsiPT BME
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan145Tweet91Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

Rabu, 10 Agustus 2022, 17:00 WITA
Polisi Selidiki Mobil Diduga Pengetap BBM, Dua Orang Diperiksa

Polisi Selidiki Mobil Diduga Pengetap BBM, Dua Orang Diperiksa

Selasa, 9 Agustus 2022, 15:09 WITA
Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:51 WITA
Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:23 WITA
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Dua Mantan Direktur PT BME Divonis Empat Tahun

Kamis, 4 Agustus 2022, 16:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
Postingan Selanjutnya
Nunggak Pajak, 12 Papan Reklame Vivo Disegel

Uang Pajak Reklame Raib Rp 61 Juta, Nama Pejabat Bapenda Dicatut

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

Minggu, 7 Agustus 2022, 14:06 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Uang Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Milik 16 Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dikembalikan

Kamis, 11 Agustus 2022, 16:26 WITA
Banyak Hambatan Tol Bontang-Samarinda

Ini Alasan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Proyek Strategis Nasional

Kamis, 11 Agustus 2022, 14:54 WITA
Upacara on the Road Bakal Digelar di Tiga Titik

Upacara on the Road Bakal Digelar di Tiga Titik

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:59 WITA
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:49 WITA
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

Kamis, 11 Agustus 2022, 12:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.