• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Status Saksi, Empat DPO Kasus Korupsi Hibah LKP Excel Masih Dikejar

by Redaksi Bontang Post
20 Juli 2023, 11:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Pemilik salon excel yakni Mahmud Hidayat sudah menjalani proses persidangan

Pemilik salon excel yakni Mahmud Hidayat sudah menjalani proses persidangan

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satreskrim Polres Bontang masih melakukan pengejaran terhadap empat nama daftar pencarian orang (DPO). Diduga mereka terlibat dalam perkara penyelewengan dana hibah dari Pemprov Kaltim. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan saat ini keberadaan DPO masih belum ditemukan.

“Infonya memang berada di Jateng atau Jatim,” kata Iptu Hari Supranoto.

Namun demikian keseluruhan DPO saat ini masih berstatus saksi. Karena belum ada penetapan tersangka baru. Menurutnya penetapan DPO saat masih berstatus saksi ini tidak melanggar ketentuan. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil persidangan dengan terdakwa pemilik Salon Excel Mahmud Hidayat, penerima dana hibah tersebut.

“Supaya lebih menguatkan apakah DPO ini terlibat atau tidak,” ucapnya.

Jika terbukti DPO menerima aliran dana hibah dan dipergunakan tidak semestinya maka ada potensi tersangka baru. Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif menerima informasi dari penyidik bahwa penelusuran masih dilakukan. Utamanya DPO pria yang diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah. Sementara untuk DPO lainnya pelanggaran hanya sebatas administrasi. Berupa penandatanganan pencairan bantuan.

Baca Juga:  Kasus Perusda AUJ Tetap Jalan, Lima Tersangka Belum Ditahan

“Kalau yang laki-laki berdasarkan pengakuan terdakwa itu menerima sekira 50 persen dari total bantuan,” ucapnya.

Jika ditemukan otomatis proses persidangan akan dilaksanakan terpisah. Mengingat saat ini pemilik salon excel yakni Mahmud Hidayat sudah menjalani proses persidangan. Bahkan jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya.

Sumber sebelumnya diperoleh bahwa DPO pria tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Kota Taman. Akan tetapi setelah dilacak perusahaan membantah memiliki karyawan tersebut. Syamsul pun enggan membeberkan nama perusahaan tersebut kepada media.

Sebagai informasi, terdakwa Mahmud Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001.

Baca Juga:  Kajari Bontang Bantah Penanganan Perkara Tipikor Lamban

“Kami menuntut terdakwa berupa penjara selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Syamsul.

Baca juga; Buron Kasus Hibah LKP Salon Excel Belum Tertangkap

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah, namun terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 365.158.500. Apabila tidak dibayar kurun satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika hartanya pun tidak cukup maka diganti dengan penjara selama dua tahun,” ucapnya.

Baca Juga:  Terkait Uang Pengganti Korupsi Paramotor, Baru Rp 50 Juta Masuk Kas Daerah 

JPU menilai selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Serta mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi ke depan hari. Aspek itu yang menjadi pertimbangan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Selanjutnya proses persidangan akan kembali digelar 17 Juli mendatang. “Dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutur dia.

Diketahui dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LKP Salon Excel sekira Rp 500 juta pada tahun anggaran 2014. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan. Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada November tahun lalu. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsiLKP Excel
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Info Loker Bontang, Dibutuhkan 8 Welder untuk Penempatan Pupuk Kaltim

Next Post

Banyak Pejabat Telat Rapat, Basri Kecewa hingga Semprot Pegawai

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.