SANGATTA – Meski telah divonis bersalah dan menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tenggarong, namun baru Rp 50 juta dari Rp 138 juta uang pengganti yang disetorkan MA terpidana kasus korupsi pengadaan paramotor di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata 2014 silam. Itu artinya, masih ada Rp 88 juta uang pengganti kerugian negara yang harus disetorkan ditambah dengan uang denda Rp 50 juta, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Untuk diketahui, MA divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan paramotor di Disporapar tahun 2014. Atas perbuatannya negara dirugikan sekira Rp 138 juta. MA pun dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsidaer 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp 138 juta subsidaer 4 bulan kurungan.
“Ya, MA (Terpidana, Red.) sudah menyetorkan Rp 50 juta untuk uang pengganti kerugian negara dalam kasusnya. Sesuai bunyi putusan, uang itu yang disetorkan itu langsung kami (Kejari, Red.) transfer ke kas Pemkab Kutim,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi didampangi Kasi Pidsus Regie Komara dan Jaksa Andi Aulia.
Disinggung terkait sisanya, dia mengaku, terpidana minta waktu. Tapi kalau sampai batas waktu belum disetorkan juga, maka hukuman penjaranya akan diakumulasikan dengan subsidaer dari denda dan sisa uang pengganti yang belum terbayarkan.
“Bagaimana mekanisme pengurangannya, itu kewenangan Lapas,” sebutnya.
Lalu apakah kasus korupsi akan menyeret pelaku lainnya, Andi mengaku tidak ada. Sebab, sesusai fakta persidangan bahwa hanya MA yang bertanggungjawab atas kasus korupsi tersebut. Karena laporan penyimpangan pertama kali muncul dari hasil temuan audit BPK (Badan Pemeriksa Kuangan).
“Pekerjaan yang dilakukan MA menyalahi aturan dan tidak mengikuti ketentuan. Dari bukti yang diajukan Disporapar sebelum pekerjaan dilaksanakan, MA juga sempat ditegur. Tapi tetap saja melanjutkan pekerjaan,” ujar Andi.
Sebagai informasi, proyek pengadaan tahun 2014 itu diduga fiktif karena barang yang seharusnya diadakan merupakan barang baru, ternyata merupakan barang bekas yang dipinjam dari rekanan kerja kontraktor pengadaan. Kasus yang mulai diselidiki sejak awal 2015 lalu menetapkan MA, Direktur CV AKB yang merupakan rekanan Disporapar Kutim, sebagai tersangka. Untuk melengkapi alat bukti, Kejari Kutim sampai melakukan penggeledahan di Kantor Disporapar Kutim, Kamis 10 September 2015.
Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar dua jam, aparat menyita delapan bundel berkas yang langsung dimuat di dalam koper berwarna hitam, satu mesin paramotor snap 100 tanpa baling-baling, yang bila sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) seharusnya bermerek Nirvana top 80 dan parasut paralayang yang seharusnya parasut paramotor. (aj)







