bontangpost.id – Polisi terus mengembangkan kasus penikaman yang terjadi di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 20.00.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto mengatakan, korban D (25) dan pelaku yang berinisial MA (29) saling kenal.
Awalnya MA menghampiri korban yang sedang berada di rumah temannya. Ia kemudian melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam berupa badik.
Dari keterangan yang diperoleh, korban diduga selingkuh dengan istri MA. Hal itu membuat MA gelap mata.
“Dugaannya begitu (selingkuh). Tetapi masih kami selidiki lebih jauh,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditangkap untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga memanggil dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Lebih lanjut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu buah badik dan pakaian yang dikenakan oleh korban. “Nanti kami informasikan lagi,” tandasnya. (*)


