BONTANGPOST.ID, Bontang – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Kota Bontang akan dimulai pada pertengahan Mei 2026. Saat ini, petunjuk teknis pelaksanaannya telah rampung disiapkan.
Selain jalur domisili, panitia juga membuka jalur afirmasi dengan kuota sebesar 25 persen dari total daya tampung masing-masing sekolah.
“Kuota jalur afirmasi itu 25 persen berdasarkan daya tampung sekolah,” ujar Wakil Ketua Panitia SPMB Bontang, Nuryadi.
Untuk jenjang SD, jalur afirmasi dibagi menjadi tiga kategori, yakni keluarga miskin sebesar 15 persen, inklusi 5 persen, serta anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) sebesar 5 persen.
Calon peserta dari kategori keluarga miskin wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS) yang diterbitkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Selain itu, dapat pula menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat lainnya, calon peserta masih terdaftar dalam data Dinas Sosial serta wajib menunjukkan kartu keluarga asli saat pendaftaran.
“Untuk anak GTK, harus merupakan anak dari GTK yang bertugas di Kota Bontang. Jika mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas, langsung diterima,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jalur inklusi atau penyandang disabilitas, calon peserta harus berusia minimal tujuh tahun dan diutamakan mendaftar di sekolah terdekat dari domisili.
Peserta juga wajib hadir bersama orang tua dengan membawa akta kelahiran, kartu keluarga, serta surat keterangan dokter terkait kebutuhan khusus.
“Wawancara dilakukan saat pendaftaran berlangsung,” tambahnya.
Hasil asesmen, wawancara, serta tes psikologi akan menjadi dasar penerimaan calon peserta didik di sekolah yang dipilih.
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi akan menggunakan sistem peringkat berdasarkan hasil tes IQ, wawancara, asesmen, serta rekomendasi psikolog.
Untuk jenjang SMP, jalur afirmasi dibagi menjadi keluarga miskin 10 persen, wilayah pesisir 5 persen, inklusi 5 persen, dan GTK 5 persen.
Wilayah pesisir yang masuk dalam kategori ini meliputi Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Gusung, dan Malahing.
Seluruh persyaratan wajib dibuktikan dengan dokumen resmi, termasuk kartu keluarga asli saat pendaftaran.
“Semua harus sesuai data dan dokumen resmi,” pungkasnya. (ak)







