• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

by Redaksi Bontang Post
28 Maret 2026, 09:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang.

Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang resmi digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Jainuddin.

Dalam dakwaan, Fajar menjelaskan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Dishub Bontang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub pada periode tertentu, diduga menggerakkan pihak lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan perjalanan dinas bimtek.

“Terdakwa diduga menganjurkan dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Fajar di persidangan.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

Perbuatan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025, di Kantor Dishub Bontang, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, serta di kawasan Bontang Lestari.

Dalam perkara ini, terdakwa tidak bekerja sendiri. Ia diduga melibatkan dua pihak lain, yakni Ruri Widyastiwi selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang serta Erma sebagai Ketua LPK Asbani Bintang Center. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Adapun modus yang digunakan yakni menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp610.958.600,” ungkap Fajar.

Baca Juga:  Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub

Dari jumlah tersebut, sebagian kerugian telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp32.612.600. Namun, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih mencapai Rp578.346.000.

Perhitungan kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 17 November 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. (ak)

Tags: bimtek dishub
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baru Permulaan! Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar, Skandal Tambang Kukar Diduga Capai Triliunan

Next Post

Standar Hunian Disorot, Neni Moerniaeni Temukan Rumah Program Bontang Belum Seragam

Related Posts

Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub
Bontang

Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub

13 Agustus 2026, 12:35
Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar
Bontang

Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

13 Maret 2026, 05:36

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.