BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur berhasil menyita Rp214,23 miliar dan sejumlah aset mewah dari tersangka kasus korupsi tambang PT JMB Grup di Kutai Kartanegara (Kukar), termasuk tas branded dan kendaraan roda empat.
Meski telah menahan enam tersangka, Kejati Kaltim menyebut upaya ini baru permulaan. Penyidik menilai potensi kerugian negara bisa menyentuh triliunan rupiah, jauh lebih besar dari angka yang telah diamankan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan proses hukum masih panjang. Perhitungan kerugian negara belum final, dan penyidik terus menelusuri jejak transaksi serta aktivitas tambang ilegal.
“Ini bagian dari upaya kami memastikan aset-aset tidak berpindah tangan selama penyidikan berjalan. Yang diamankan baru langkah awal, bukan garis akhir,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Sejauh ini, enam tersangka telah ditetapkan. Tiga berasal dari lingkaran birokrasi Pemkab Kukar, mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi/ESDM periode 2005–2014, yakni HM, BH, dan ADR. Tiga lainnya dari jajaran direksi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, berinisial BT, DA, dan GT.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menambang tanpa izin di lahan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Gusti menegaskan tim Kejati juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang menyertai kasus ini. “Kami akan terus sampaikan perkembangan, termasuk jika ada tersangka baru. Target kami bukan hanya menjerat pelaku, tapi juga memastikan uang negara kembali,” tegasnya. (KP)




