• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub

by Dwi Kurniawan Nugroho
13 Agustus 2026, 12:35
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (Nasrullah/Bontang Post)

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (Nasrullah/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terseret perkara tindak pidana korupsi.

Keduanya yakni JD, mantan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dan RW, eks Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan sanksi kepegawaian setelah perkara yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tindak pidana korupsi menjadi salah satu pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat dari status ASN.

“Ya, pemberhentian dengan tidak hormat kalau korupsi dan narkotika,” kata Neni.

JD dan RW sebelumnya terlibat dalam perkara korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Dishub Bontang.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, keduanya bersama EA selaku penyelenggara Bimtek dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Selain menjatuhkan pidana, proses hukum perkara tersebut juga menghasilkan pemulihan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Bontang mencatat total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp548.768.700.

Nilai tersebut berasal dari uang pengganti dan denda para terpidana, serta pengembalian kelebihan pembayaran dari saksi pendamping dan sejumlah peserta Bimtek.

Seluruh dana hasil pemulihan kemudian disetorkan ke kas negara melalui rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepala Kejari Bontang Beni Putra sebelumnya menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terpidana.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

“Kerugian negara memang sudah diganti, tidak menghapus tipikor mereka,” kata Beni.

Dengan pemberhentian tersebut, Neni mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran negara.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang berujung pada perkara pidana dapat membawa konsekuensi terhadap status kepegawaian.

“Karena konsekuensi akan ditanggung bagi mereka yang melanggar, jangan sampai menyelewengkan uang negara,” tegasnya. (*)

Tags: bimtek dishubbimtek dishub bontangkorupsi bimtek
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kuliner Bontang Makin Bergairah, Pajak Makan-Minum Sudah Rp15,38 Miliar

Next Post

Pasca Kapal Wisatawan Karam, Pemkot Bontang Siapkan Aturan Angkutan Wisata Laut

Related Posts

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan
Bontang

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan

11 Juli 2026, 09:00
Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri
Kriminal

Dua Terdakwa Minta Dibebaskan, Satu Akui Perbuatan dalam Kasus Tipikor Bimtek Dishub Bontang

3 Juli 2026, 11:00
Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Bimtek Dishub Bontang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

22 Juni 2026, 12:20
Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri
Bontang

Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

28 Maret 2026, 09:00
Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar
Bontang

Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

13 Maret 2026, 05:36
Dua Pejabat Dishub Bontang Ditahan, Ini Respons Kadis soal Dugaan Manipulasi Anggaran Bimtek Rp500 Juta
Bontang

Jejak Karier Dua Pejabat Dishub Bontang yang Kini Jadi Tersangka Tipikor Bimtek

28 Januari 2026, 17:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.