• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dua Terdakwa Minta Dibebaskan, Satu Akui Perbuatan dalam Kasus Tipikor Bimtek Dishub Bontang

by Redaksi Bontang Post
3 Juli 2026, 11:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang.

Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan.

Dari ketiga terdakwa, Jainuddin dan Ruri Widyastiwi meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Sementara Erma memilih mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan isi pledoi masing-masing terdakwa berbeda.

“Berdasarkan pledoinya, Jainuddin dan Ruri meyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga meminta dibebaskan,” ujarnya.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Erma dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Dugaan Mark Up Eskalator di DPRD Bontang, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

“Kalau Erma meminta keringanan hukuman,” kata Fajarudin.

Ia menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Jumat (3/7/2026) dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Saat ini kami sedang menyiapkan replik,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bontang menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk terdakwa Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, jaksa menilai ia menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Diduga dari Hasil Korupsi, Aset Milik Rita Disita KPK

Selain pidana penjara, Jainuddin juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp11,75 juta telah dikembalikan sehingga masih tersisa kewajiban membayar Rp17 juta.

Sementara itu, Ruri Widyastiwi dinilai turut menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

Adapun Erma juga dinilai ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan bimtek dan perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian negara.

Terhadap Erma, jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta. Namun, seluruh nilai tersebut telah dikembalikan melalui penyitaan saat penyidikan maupun penitipan pada tahap penuntutan sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. (ak)

Baca Juga:  Penyidikan Dugaan Korupsi Perusda, Kejari Bontang Sebut Ada Potensi 9 Tersangka Baru
Tags: bimtek dishub bontangkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku

Next Post

Produksi Air Sempat Turun Akibat Listrik Padam, Perumda Andalkan Jaringan WTP

Related Posts

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub
Bontang

Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub

13 Agustus 2026, 12:35
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.