Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 24 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Banding Ditolak, Hukuman Dody Jadi Tambah Berat

Reporter: BontangPost
Kamis, 5 Januari 2017, 13:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Penista Agama Itu Dituntut 1,5 Tahun

Ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Upaya hukum yang dilakukan ketua PDIP Kaltim, Dody Rondonuwu kandas. Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Samarinda ditolak. Bahkan, hukuman wakil ketua DPRD Kaltim itu semakin berat. Dari 14 bulan penjara, bertambah menjadi dua tahun lebih.

Atas putusan bernomor 10/PID.TPK/2016/PT.SMR itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang itu masih pikir-pikir. Diputus pada 28 September 2016 lalu, Korps Adhyaksa itu baru mendapat salinan putusan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 30 Desember 2016. Karena masih ada jeda waktu untuk memutuskan, maka kejaksaan mau berkoordinasi dulu.

“Kami baru mendapat pemberitahuan dari PN Bontang pada Jumat (30/12) lalu. Terhadap keluarnya putusan itu, kami belum mengambil sikap karena masih pikir-pikir antara terima atau kasasi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita Elisabeth Morong, Rabu (4/1) kemarin.

Dia menjelaskan, dalam putusannya, Dody divonis melanggar Pasal 31 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan di PT adalah, pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Insentif Ketua RT, Akan Dibayar di APBD-P 2017

“Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” jelasnya. Kendati demikian, keberadaan Dody masih tanda tanya. Pasalnya, eks anggota DPRD Bontang itu kabur dan masul dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nasib serupa juga dialami kolega Dody, yakni Asriansyah. Hukuman dia juga diperberat oleh hakim PT. Dalam putusan bernomor 9/PID.TPK/2016/PT.SMR, Asriansyah dijatuhkan pidana tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Asriansyah juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 252.427.950 yang apabila setelah sebulan putusan keluar tidak membayarnya, maka harta-benda akan disita oleh jaksa, selanjutnya dilelang untuk membayar hukuman uang pengganti tersebut.

Tetapi, apabila tidak mempunyai harta atau tidak dapat membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. “Kalau Asriansyah tidak mengembalikan uang pengganti, maka hukumannya bertambah menjadi 5 tahun 9 bulan,” ungkapnya.

Novita menjelaskan, hukuman yang diterima Asriansyah memang lebih tinggi. “Untuk Asriansyah, putusannya lebih tinggi. Karena, dia belum membayar uang pengganti. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Dody, Nurdin dan Yohanes Maru Dhara sudah membayarnya,” tutur dia.

Baca Juga:  37.450 Anak Belum Terdaftar  KIA 

Sementara, saat Bontang Post mencoba menghubungi penasihat hukum terdakwa, Solikin SH, tidak mendapat jawaban. Pasalnya, panggilan via telepon tidak dijawab, sedangkan pesan lewat short message service (SMS) tidak dibalas. Sehingga, belum diketahui apa sikap kedua terdakwa atas vonis tinggi PT tersebut.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat mereka adalah penyelewengan penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD. Yakni, penyalahgunaan anggaran Setda Bontang TA 2002, 2003, dan 2004.

Berdasarkan data yang diperoleh dari direktori putusan MA, 17 mantan anggota sudah divonis dengan hukuman berbeda-beda. Meski demikian, di antara mereka ada yang sudah menjalani dan ada yang belum.

Sementara itu, tujuh lainnya diduga masih belum diproses sama sekali. Tak hanya tujuh orang itu saja, salah seorang mantan anggota dewan bernama Kamran Haya sampai saat ini malah masih diburu keberadaannya. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bontang berdasarkan Surat Bantuan Pencarian/Penangkapan Orang (T-14) Nomor: R-023/Q.4.18/Ft.1/06/2010 tanggal 15 Juni 2010. (mga/gun)

Baca Juga:  Wujud Pengabdian kepada Masyarakat

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bontangdprd bontangkorupsi
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan18Tweet12Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pria Paruh Baya Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Pria Paruh Baya Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Minggu, 24 Januari 2021, 10:33 WITA
PPKM Potensi Diperpanjang

PPKM Potensi Diperpanjang

Minggu, 24 Januari 2021, 10:00 WITA
Pura-pura Jual Tanah, Tipu Korban Hampir Rp 20 Juta

Pura-pura Jual Tanah, Tipu Korban Hampir Rp 20 Juta

Minggu, 24 Januari 2021, 09:47 WITA
Akhirnya, Bontang Kebagian 3.840 Dosis Vaksin Covid-19

Akhirnya, Bontang Kebagian 3.840 Dosis Vaksin Covid-19

Minggu, 24 Januari 2021, 08:12 WITA
Pasien Positif Corona di Samarinda Kabur dari Isolasi

Hari ke-6 PPKM, 13 Kelurahan Masuk Zona Merah

Sabtu, 23 Januari 2021, 19:30 WITA
Sehari, 137 Orang Terpapar Covid-19, 3 Meninggal Dunia

Sehari, 137 Orang Terpapar Covid-19, 3 Meninggal Dunia

Sabtu, 23 Januari 2021, 18:38 WITA
Postingan Selanjutnya
Gelar Silaturahmi, PTMSI Bontang Beri Penghargaan untuk Atlet-Pelatih

Gelar Silaturahmi, PTMSI Bontang Beri Penghargaan untuk Atlet-Pelatih

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Kamis, 21 Januari 2021, 10:39 WITA
Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Sabtu, 23 Januari 2021, 10:54 WITA
Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Jumat, 22 Januari 2021, 11:54 WITA
Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Kamis, 21 Januari 2021, 08:15 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
Resep Salad Sayur, Bisa Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Resep Salad Sayur, Bisa Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Minggu, 24 Januari 2021, 12:00 WITA
Pria Paruh Baya Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Pria Paruh Baya Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Minggu, 24 Januari 2021, 10:33 WITA
PPKM Potensi Diperpanjang

PPKM Potensi Diperpanjang

Minggu, 24 Januari 2021, 10:00 WITA
Pura-pura Jual Tanah, Tipu Korban Hampir Rp 20 Juta

Pura-pura Jual Tanah, Tipu Korban Hampir Rp 20 Juta

Minggu, 24 Januari 2021, 09:47 WITA
Akhirnya, Bontang Kebagian 3.840 Dosis Vaksin Covid-19

Akhirnya, Bontang Kebagian 3.840 Dosis Vaksin Covid-19

Minggu, 24 Januari 2021, 08:12 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.