• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Banding Ditolak, Hukuman Dody Jadi Tambah Berat

by BontangPost
5 Januari 2017, 13:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Upaya hukum yang dilakukan ketua PDIP Kaltim, Dody Rondonuwu kandas. Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Samarinda ditolak. Bahkan, hukuman wakil ketua DPRD Kaltim itu semakin berat. Dari 14 bulan penjara, bertambah menjadi dua tahun lebih.

Atas putusan bernomor 10/PID.TPK/2016/PT.SMR itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang itu masih pikir-pikir. Diputus pada 28 September 2016 lalu, Korps Adhyaksa itu baru mendapat salinan putusan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 30 Desember 2016. Karena masih ada jeda waktu untuk memutuskan, maka kejaksaan mau berkoordinasi dulu.

“Kami baru mendapat pemberitahuan dari PN Bontang pada Jumat (30/12) lalu. Terhadap keluarnya putusan itu, kami belum mengambil sikap karena masih pikir-pikir antara terima atau kasasi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita Elisabeth Morong, Rabu (4/1) kemarin.

Baca Juga:  Gara-Gara Izin Pembangunan PLTMG Belum Lengkap, Mesin Pembangkit Listrik Ditahan

Dia menjelaskan, dalam putusannya, Dody divonis melanggar Pasal 31 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan di PT adalah, pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” jelasnya. Kendati demikian, keberadaan Dody masih tanda tanya. Pasalnya, eks anggota DPRD Bontang itu kabur dan masul dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nasib serupa juga dialami kolega Dody, yakni Asriansyah. Hukuman dia juga diperberat oleh hakim PT. Dalam putusan bernomor 9/PID.TPK/2016/PT.SMR, Asriansyah dijatuhkan pidana tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Asriansyah juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 252.427.950 yang apabila setelah sebulan putusan keluar tidak membayarnya, maka harta-benda akan disita oleh jaksa, selanjutnya dilelang untuk membayar hukuman uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Dipotong Rp 2 M, Bengkel Tak Bisa Operasi

Tetapi, apabila tidak mempunyai harta atau tidak dapat membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. “Kalau Asriansyah tidak mengembalikan uang pengganti, maka hukumannya bertambah menjadi 5 tahun 9 bulan,” ungkapnya.

Novita menjelaskan, hukuman yang diterima Asriansyah memang lebih tinggi. “Untuk Asriansyah, putusannya lebih tinggi. Karena, dia belum membayar uang pengganti. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Dody, Nurdin dan Yohanes Maru Dhara sudah membayarnya,” tutur dia.

Sementara, saat Bontang Post mencoba menghubungi penasihat hukum terdakwa, Solikin SH, tidak mendapat jawaban. Pasalnya, panggilan via telepon tidak dijawab, sedangkan pesan lewat short message service (SMS) tidak dibalas. Sehingga, belum diketahui apa sikap kedua terdakwa atas vonis tinggi PT tersebut.

Baca Juga:  Pasar Rawa Indah Akan Beroperasi, DPRD Bahas Pembagian Lapak Pedagang

Seperti diketahui, kasus yang menjerat mereka adalah penyelewengan penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD. Yakni, penyalahgunaan anggaran Setda Bontang TA 2002, 2003, dan 2004.

Berdasarkan data yang diperoleh dari direktori putusan MA, 17 mantan anggota sudah divonis dengan hukuman berbeda-beda. Meski demikian, di antara mereka ada yang sudah menjalani dan ada yang belum.

Sementara itu, tujuh lainnya diduga masih belum diproses sama sekali. Tak hanya tujuh orang itu saja, salah seorang mantan anggota dewan bernama Kamran Haya sampai saat ini malah masih diburu keberadaannya. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bontang berdasarkan Surat Bantuan Pencarian/Penangkapan Orang (T-14) Nomor: R-023/Q.4.18/Ft.1/06/2010 tanggal 15 Juni 2010. (mga/gun)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangdprd bontangkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warga ‘Serbu’ Kantor Samsat

Next Post

Gelar Silaturahmi, PTMSI Bontang Beri Penghargaan untuk Atlet-Pelatih

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.