BONTANG – Upaya hukum yang dilakukan ketua PDIP Kaltim, Dody Rondonuwu kandas. Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Samarinda ditolak. Bahkan, hukuman wakil ketua DPRD Kaltim itu semakin berat. Dari 14 bulan penjara, bertambah menjadi dua tahun lebih.
Atas putusan bernomor 10/PID.TPK/2016/PT.SMR itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang itu masih pikir-pikir. Diputus pada 28 September 2016 lalu, Korps Adhyaksa itu baru mendapat salinan putusan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 30 Desember 2016. Karena masih ada jeda waktu untuk memutuskan, maka kejaksaan mau berkoordinasi dulu.
“Kami baru mendapat pemberitahuan dari PN Bontang pada Jumat (30/12) lalu. Terhadap keluarnya putusan itu, kami belum mengambil sikap karena masih pikir-pikir antara terima atau kasasi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita Elisabeth Morong, Rabu (4/1) kemarin.
Dia menjelaskan, dalam putusannya, Dody divonis melanggar Pasal 31 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan di PT adalah, pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” jelasnya. Kendati demikian, keberadaan Dody masih tanda tanya. Pasalnya, eks anggota DPRD Bontang itu kabur dan masul dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nasib serupa juga dialami kolega Dody, yakni Asriansyah. Hukuman dia juga diperberat oleh hakim PT. Dalam putusan bernomor 9/PID.TPK/2016/PT.SMR, Asriansyah dijatuhkan pidana tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Asriansyah juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 252.427.950 yang apabila setelah sebulan putusan keluar tidak membayarnya, maka harta-benda akan disita oleh jaksa, selanjutnya dilelang untuk membayar hukuman uang pengganti tersebut.
Tetapi, apabila tidak mempunyai harta atau tidak dapat membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. “Kalau Asriansyah tidak mengembalikan uang pengganti, maka hukumannya bertambah menjadi 5 tahun 9 bulan,” ungkapnya.
Novita menjelaskan, hukuman yang diterima Asriansyah memang lebih tinggi. “Untuk Asriansyah, putusannya lebih tinggi. Karena, dia belum membayar uang pengganti. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Dody, Nurdin dan Yohanes Maru Dhara sudah membayarnya,” tutur dia.
Sementara, saat Bontang Post mencoba menghubungi penasihat hukum terdakwa, Solikin SH, tidak mendapat jawaban. Pasalnya, panggilan via telepon tidak dijawab, sedangkan pesan lewat short message service (SMS) tidak dibalas. Sehingga, belum diketahui apa sikap kedua terdakwa atas vonis tinggi PT tersebut.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat mereka adalah penyelewengan penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD. Yakni, penyalahgunaan anggaran Setda Bontang TA 2002, 2003, dan 2004.
Berdasarkan data yang diperoleh dari direktori putusan MA, 17 mantan anggota sudah divonis dengan hukuman berbeda-beda. Meski demikian, di antara mereka ada yang sudah menjalani dan ada yang belum.
Sementara itu, tujuh lainnya diduga masih belum diproses sama sekali. Tak hanya tujuh orang itu saja, salah seorang mantan anggota dewan bernama Kamran Haya sampai saat ini malah masih diburu keberadaannya. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bontang berdasarkan Surat Bantuan Pencarian/Penangkapan Orang (T-14) Nomor: R-023/Q.4.18/Ft.1/06/2010 tanggal 15 Juni 2010. (mga/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post