• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

by Redaksi Bontang Post
24 Februari 2026, 10:10
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka BT digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tambang di lahan transmigrasi Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Tersangka BT digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tambang di lahan transmigrasi Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan.

Tersangka berinisial BT, yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, resmi ditahan pada Senin, 23 Februari 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Pada hari yang sama, tersangka BT langsung dilakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Warga Minta Lokasi Kuburan Diperbaiki

Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 KUHP. Sementara pasal subsidair, tersangka dikenakan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan perbuatan tersebut terjadi pada periode 2001 hingga 2007. Saat itu, BT diduga melakukan penambangan batubara tanpa izin resmi di atas lahan HPL Nomor 01.

Baca Juga:  Lindungi Orangutan Morio, BKSDA Kaltim Desak Konsesi Tambang dan Sawit Kutim Masuk Forum Terpadu

Aktivitas tersebut berdampak pada terganggunya program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah wilayah di Kecamatan Tenggarong Seberang, seperti Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Ratusan rumah transmigrasi, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan mengalami kerusakan. Selain itu, batubara dari kawasan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar,” ungkap Toni. Meski demikian, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan lanjutan oleh penyidik bersama auditor.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini. (KP)

Tags: korupsitambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ada Diskon 30% Tiket Kapal Mudik Lebaran, Simak Jadwal Keberangkatan dari Pelabuhan Bontang

Next Post

Dua Pengedar Pil Double L di Guntung Dibekuk, Polres Bontang Sita Ratusan Butir Barang Bukti

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.