Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Kaltim atas nama Svz selaku anggota DPRD Kaltim,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.
Selain Svz, penyidik juga memanggil lima saksi lain, yakni SDL selaku Direktur PT TKU, RNT selaku Supervisor Keuangan PT LP, NVE selaku pegawai PT LP, SRP selaku pegawai PT IPC, serta TRN.
KPK menduga para saksi memiliki informasi yang dapat membantu penyidik mengungkap alur transaksi maupun operasional perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Perkara tersebut kini juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya mengungkap dugaan aliran dana yang berasal dari sektor pertambangan batu bara. Penyidik juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik gratifikasi di sektor pertambangan Kutai Kartanegara. (prokal)