• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka PLTU Riau 1

by M Zulfikar Akbar
24 April 2019, 16:00
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat preskon penetapan Tersangka Baru kasus PLTU Riau 1 di KPK, Jakarta, Selasa (23/4/19). KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru karrna diduga dijanjikan fee dengan besaran yang sama.FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat preskon penetapan Tersangka Baru kasus PLTU Riau 1 di KPK, Jakarta, Selasa (23/4/19). KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru karrna diduga dijanjikan fee dengan besaran yang sama.FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Setelah melewati proses panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam skandal suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli tahun lalu itu.

Penetapan Sofyan sebagai tersangka diumumkan KPK, kemarin (23/4). Mantan Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu menyusul tiga orang lain yang lebih dulu diproses oleh KPK. Yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Sofyan berperan penting dalam skandal suap PLTU Riau 1. Itu diawali dari buntunya permohonan anak perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1 pada 2015. ”Akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN,” kata Saut.

Di persidangan perkara PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kotjo disebut meminta bantuan elit Partai Golkar agar bisa berkoordinasi dengan Sofyan. Kebetulan, Kotjo merupakan teman dekat Setya Novanto (Setnov) yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Atas arahan Setnov, Kotjo lantas berkoordinasi dengan Eni agar bisa bertemu Sofyan.

Eni pun mengajak Sofyan dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso ke rumah Setnov pada 2016. Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa III. Namun, proyek itu sudah jatah pihak lain. Sofyan pun mengarahkan Eni dan Supangkat untuk berkoordinasi tentang proyek lain, yakni PLTU Riau 1.

Baca Juga:  Pengamat Sarankan Proses Hukum Dilanjutkan

Di awal 2017, Eni kemudian memperkenalkan Kotjo kepada Sofyan. Perkenalan itu diduga dilakukan di Kantor Pusat PT PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Sofyan diduga mengarahkan Eni dan Kotjo untuk menyerahkan dokumen penawaran pembangunan proyek PLTU Riau 1 ke Supangkat.

Pertemuan-pertemuan itu membuahkan hasil. Pada 29 Maret 2017, IPP PLTU Riau 1 berkapasitas 2 x 300 megawatt senilai USD 900 juta masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017 sampai 2026 dan disetujui masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).

Setelah PLTU Riau 1 masuk dalam rencana kerja, pertemuan antara Sofyan, Kotjo dan Supangkat diduga semakin intens dilakukan. Pertemuan itu membahas aturan main mendapatkan proyek PLTU Riau 1 berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4/2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Mulai dari teknis pekerjaan hingga pendanaan.

Akhirnya, PLN dan Kotjo sepakat dengan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1 dengan skema penunjukan langsung (PL). Syaratnya PT PJB, selaku anak perusahaan PLN, mendapat saham konsorsium minimal 51 persen. Kotjo pun sepakat. Sehingga, pada 18 Agustus 2017, perusahaan Kotjo menjadi bagian konsorsium PT PJB sebagai mitra pemasok batubara PLTU Riau 1 melalui nota kesepahaman kerjasama antara PT Samantaka dan PT PLN Batubara.

Selain membantu deal-dealan proyek, Sofyan juga diduga mengarahkan anak buahnya untuk terus memonitor rangkaian teknis kerjasama itu. Termasuk, memantau keluhan Kotjo terkait persyaratan kesepatan power purchased agreement (PPA). Saat itu, Kotjo menyebut perusahaan China Huadian Engineering Company (CHEC) selaku pemodal keberatan dengan syarat PPA.

Baca Juga:  PLN Akui Sudah Setrum RSUD sejak 2016

”Diduga SFB (Sofyan Basir) menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR (Blackgold) dan CHEC segera direalisasikan,” ungkap Saut dalam konferensi pers di gedung KPK.

Lantas apa yang diperoleh Sofyan atas kesepakatan kerjasama itu? Saut mengatakan Sofyan diduga menerima janji yang sama dengan Eni terkait dengan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1. Yakni berupa pembagian fee yang diambil dari komisi Kotjo sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta (sekitar Rp 350 miliar).

”SFB (Sofyan, Red) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” terang Saut. Dalam perkara ini, KPK menerapkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut, suap yang diterima tidak hanya berupa uang. Melainkan juga hadiah atau janji. Sejauh ini, yang telah menerima realisasi fee adalah Eni dan Idrus Marham. Penerimaan itu disebut dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Yakni, untuk Eni sebesar Rp 4,75 miliar. Sedangkan Idrus Rp 2,25 miliar.

Lalu bagaimana dengan nama lain yang telah disebut ikut andil dalam keputusan kerjasama proyek PLTU Riau 1? Saut mengatakan, nama-nama yang muncul, seperti Setya Novanto dan Supangkat, tetap akan didalami dalam proses penyidikan. ”Nanti itu (nama-nama yang muncul, Red) akan didalami lebih lanjut, pasti akan dikroscek kembali,” imbuh dia.

Baca Juga:  Bersurat ke Gubernur Periksa Anggota DPRD

Saut menegaskan, penetapan tersangka Sofyan tidak ada kaitannya dengan intervensi dari pihak manapun. Menurut dia, proses hukum yang dilakukan KPK murni berjalan sesuai koridor. Pun, pemeriksaan Sofyan sebagai saksi sudah beberapa kali dilakukan. Baik di tahap penyidikan maupun di persidangan.

”Ini soal waktu saja, ketika kami memutuskan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Red), waktunya itu mulai jalan,” papar mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Dia menambahkan, SPDP telah dikirimkan ke rumah Sofyan pagi kemarin (23/4). Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati dan mengawal proses hukum tersebut agar dapat berjalan maksimal. Ke depan, pihaknya akan memanggil Sofyan dan para saksi lain dalam proses penyidikan tersebut. ”Kami ingatkan tersangka dan saksi bersikap kooperatif.”

Disisi lain, sumber Jawa Pos di internal KPK mengatakan, penetapan Sofyan sebagai tersangka sejatinya sudah bisa dilakukan tahun lalu. Sebab, dari alat bukti yang ditemukan sudah muncul dugaan keterlibatan Sofyan. Namun, terjadi perdebatan dalam gelar perkara di tingkat pimpinan dan kedeputian kala itu.

Sebagian pimpinan menyarankan penetapan dilakukan setelah persidangan Eni dan Kotjo berkekuatan hukum tetap. Sementara lainnya setuju Sofyan naik penyidikan. ”Yang jelas prosesnya (penetapan Sofyan sebagai tersangka) panjang dan alot,” ungkap sumber tersebut. (tyo/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsiPLNpltu riausofyan basir
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Divonis 3 Tahun, Idrus Pikir-Pikir

Next Post

Motif Pembakaran Kotak Suara Masih Gelap

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.